BIREUEN - Direktur travel harum manis berinsial HZ (35) PNS warga Desa Cot Pluh Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat, yang diduga telah mel...
BIREUEN - Direktur travel harum manis berinsial HZ (35) PNS warga Desa Cot Pluh Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat, yang diduga telah melakukan penipuan umrah terhadap 19 calon jamaah akhirnya ditangkap polisi. Selasa (13/11/2018).
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada media ini. Selasa malam (13/11) mengatakan tersangka di tangkap di rumahnya bertempat di Desa Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro Kab Kota Langsa.
"Tersangka HZ ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan Umroh Harum Manis terhadap korban Syarifah Maisyura sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana". Ungkap Iptu Eko.
Dikatakan lebih lanjut, korban penipuan umrah yang dilakukan tersangka diantaranya calon jamaah Bireuen sebanyak 2 orang, Aceh Barat 4 orang dan jamaah Langsa sebanyak 11 orang, namun sudah diselesaikan serta untuk korban tasik malaya sebanyak 2 orang.
Kerugian jama'ah seluruhnya Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Khusus untuk korban di Bireuen mengalami kerugian Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
"Tersangka mengakui telah menipu jamaah, travel harum manis tidak terdaftar di kementrian agama pusat".Tambah Iptu Eko
"Jika ada korban lainnya, silahkan melapor kepolres Bireun. Tutup Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.