BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen kembali mengamankan dua unit alat berat, diduga telah melakukan galian C yang melebihi batasnya di...
BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen kembali mengamankan dua unit alat berat, diduga telah melakukan galian C yang melebihi batasnya di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Bireuen sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (08/11/2018) kemarin.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada media ini mengatakan, mengamankan alat berat tersebut karena pengambilan bahan galian C sudah melewati batasnya. Jum'at (9/11/2018).
Usaha penambangan galian C tersebut milik M Jafar (58) warga setempat.
Dijelaskannya. Pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekira pukul 15.00 wib Petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan Pertambangan Galian C jenis Bebatuan dan Pasir di Gampong Meuluem Kec. Samalanga Kab. Bireuen.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal sat reskrim polres Bireuen di bawah pimpinan kasat reskrim polres bireuen IPTU.Eko Rendi Oktama,SH langsung bergerak dari Polres Bireuen menuju ke Gampong Meuluem Kec. Samalanga Kab. Bireuen.
Sampai dilokasi petugas melihat ada dua unit beko yang sedang bekerja dan 15 (lima belas) unit Dum Truck yang sedang menunggu antrian untuk mengisi Pasir dan bebatuan petugas kemudian menyuruh untuk menghentikan semua kegiatan penambangan dan meminta kepada si pemilik untuk menunjukan tentang izin yang dimilikinya.
Pada saat dilakukan pengecekan koordinat yang di ambil bebatuan dan pasir diduga telah melewati batasnya maka petugas langsung mengamankan 2 (dua) unit Beko Ekskavator X200 Strip 1 untuk diamankan ke polres Bireuen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.