BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen mengamankan 2 orang pelaku pencurian 1 unit komputer dan 1 unit printer yang terjadi di desa Lancok Ul...
BIREUEN - Jajaran Polres Bireuen mengamankan 2 orang pelaku pencurian 1 unit komputer dan 1 unit printer yang terjadi di desa Lancok Ulim kec. Pandrah Kab.Bireuen tepatnya dikantor Desa Lancok Ulim. Selasa (20/11/2018) sekira Pukul 21.30 wib.
"Dua orang pelaku pencurian sudah kita amankan, pelaku berinsial M (43) sebagai pedagang adalah warga setempat dan F(19) pekerjaan juga dagang. Kata Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada media ini. Kamis (29/11/2018)
Dijelaskannya, pada hari Rabu kemaren sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Pandrah mendapat informasi bahwa tersangka Ferizal hendak menjual 1 satu unit komputer.
Berdasarkan informasi tersebut kanit reskrim beserta knit intel dan kanit binmas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti tersebut.
Setelah diinterogasi terhadap tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka muzakir kemudian anggota Polsek Pandrah langsung bergerak ke lokasi.
"Sampai ke lokasi tersangka muzakir sedang mengangkut kelapa dihalaman rumah salah satu warga, kemudian anggota polsek langsung melakukan penangkapan, selanjutnya ke dua tersangka dibawa ke polsek pandrah beserta barang bukti". Jelas Iptu Eko.
'Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 jo pasal 362 KUHPidana. Tutup Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.