TAKENGON - Jajaran Polres Aceh Tengah telah mengamankan bandar togel di Kampung Jurusen, Kec. Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kamis (18...
TAKENGON - Jajaran Polres Aceh Tengah telah mengamankan bandar togel di Kampung Jurusen, Kec. Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kamis (18/10/2018).
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Riwayanto Diputra S.IK kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yang berinsial SA, yang diduga sebagai bandar togel di daerah tersebut.
"Benar kami baru saja melakukan rajia di Kampung Jurusen sesuai dengan laporan masyarakat setempat, bahwa ditempat tersebut sudah sangat merajarela perjudian yang meresahkan warga setempat." Ungkap Iptu Agus.
Dikatakan lebih lanjut, Setelah dilakukan rajia di Kampung Jurusen tersebut, Satuan Polisi Reserse Kriminal mengamankan salah satu bandar togel di rumahnya dengan barang bukti buku repas togel, serta uang tunai berjumlah Rp.450.000 dan ATM Bank Bri.
Tersangka yang berinisial SA (50) Tahun, yang berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Kampung Jurusen itu kini diamankan di kapolres Aceh Tengah.
"karena sudah melakukan perbuatan Maisir (Perjudian), sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 18 Ayat 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, dengan hukuman Cambuk. Tutup Kasat Reskrim IPTU Agus Riwayanto Diputra S.IK.(S'E).