BANDA ACEH - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil (AMPPAS) melakukan aksi unjuk rasa di k...
BANDA ACEH - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil (AMPPAS) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh. Rabu (17/10/2018)
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menindak tegas perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah mencemari lingkungan.
“Kita sudah sama-sama mengetahui aktivitas PT Socfindo ini telah melanggar aturan, karena membuang limbah ke sungai tanpa izin beberapa hari yang lalu. Selanjutnya tugas pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut. Kata koordinator aksi Rahmadin.
Mereka menilai pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil selama ini terkesan tutup mata dengan aksi pabrik kelapa sawit itu yang membuang limbah sembarangan ke sungai.
Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Buktinya belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini.
Dampaknya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. Serta juga sangat merugikan masyarakat.
Pembuangan limbah cair ke sungai Lae Cinendang dapat merusak ekosistem.
Tindakan perusahaan tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum. Ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak penyakit, seperti diare, tikus dan kurap.
“Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah berwawasan lingkungan. Pembangunan haruslah bertujuan mensejahterakan rakyat, DPRK yang seharusnya melakukan pengawasan, juga tidak berbuat dan seakan tidak tahu menahu. Ungkap Rahmadin
“Kita patut curiga. Lanjut Rahmadin, mengapa hal ini seakan dibiarkan, jika memang pemerintah sudah menegur, maka seharusnya bisa mencabut izin operasional perusahaan itu, atau paling tidak bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan terhadap sungai cinendang. karena pembuangan limbah ke sungai ternyata tidak juga berhenti.
Kita merasa prihatin karena sungai yang seharusnya dijaga kebersihannya, justru dicemari oleh pihak-pihak yang tidak merasa bertanggungjawab. Karena itu, AMPPAS mendesak Pemerintah Aceh dan juga pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu. Selain itu, "kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Aceh Singkil akan segera mengkaji ulang amdal milik PT Socfindo. Harapnya
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan.
Dalam aspek perizinan, jika menyalahi dapat dilakukan pencabutan izin, hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang harus dibayar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan mengakibatkan orang meninggal maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh.
Kemudian rahmadin juga meneriakkan sampel air yang di bawa ke lab sampai sejauh ini juga tidak dipublikasi. "Ini ada permainan. pungkasnya
Sementara Zulkarnain pohan selaku penanggung jawab aksi damai menyampaikan, Jika tuntutan mereka tidak di indahkan oleh pihak pt socfindo dan pemerintah Aceh Singkil, mereka meminta Plt Gubernur Aceh untuk bertindak mengambil kebijakan terkait permasalahan tersebut.
"kami meminta kepada Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah supaya mengambil kebijakan untuk permasalahan ini ditempuh jalur hukum atas apa-apa yang sudah dilanggar oleh perusahaan tersbeut, kami tidak mau kehadiran PT socfindo mencemari sungai dan merusak ekosistem di sungai. Kata Zulkarnain
Karena permasalahan ini sangat berdampak bagi masyarakat dimana sebagian masyarakat bergantung kehidupan dan mata pencaharian pada sungai cinendang.
"Kami berharap pihak provinsi Aceh dan dinas terkait memberi efek jera kepada perusahaan yang sudah melanggar hukum dan membuang limbah sembarangan, supaya kedepan ekosistem Aceh Singkil dapat normal dan masyarakat tidak resah. Tutupnya
Unjuk rasa berjalan aman dan tertib, mendapat pengawalan puluhan polisi serta sejumlah personel Satpol PP. Setelah menyampaikan aspirasi Massa unjuk rasa tersebut membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Gubernur Aceh.