BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh menilai ada indikasi permainan Dinas lingkungan hidup dan ...
BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh menilai ada indikasi permainan Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Aceh Singkil dengan pihak PT Socfindo terkait pencemaran sungai Cinendang.
Hal tersebut dikatakan Zazang Nurdiansyah Sekjen himapas Banda Aceh kepada media ini. Jum'at malam (19/10/2018).
"Kami menilai ada indikasi permainan DLHK Aceh Singkil dengan pihak perusahaan PT Socfindo, Karena semua kita sudah tau bahwa sungai itu memang jelas tercemari oleh pihak perusahaan tersebut hanya saja pencemaran itu belum ada bukti secara kongkrit. Tambah Zazang.
Dilanjutnya, Seharusnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atau dinas yang terkait sejak awal sudah menegur PT Socfindo, sebab telah gagal dalam mengelola limbah yang dihasilkannya sehingga mencemari sungai cinendang.
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ( PP ) nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam pasal 14 ayat 3 berbunyi "Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
Nah dalam hal ini tentunya pihak pt socfindo telah mencederai hal tersebut, karena tak mampu mengelola limbahnya sendiri. "Aneh rasanya, kenapa hasilnya harus dikirim via email
Jangan-jangan ada permainan. Ungkap Zazang
Zazang menegaskan supaya pihak DLHK Aceh Singkil jangan main-main terhadap hal ini. Karena ini menyangkut masalah hajat orang banyak dan kerusakan ekosistem.
Kenapa terlalu lama keluarnya hasil sampel uji lab tersebut dan sejauh mana pengawalan pihak DLHK Aceh Singkil terhadap pengujian sampel yang ada di medan.
Ingat! kata zazang jika pihak DLHK Aceh Singkil dalam hal ini pak najri tidak mampu mengurusi permasalah ini, lebih baik mundur saja dan angkat bendera putih.
"Jangan gara-gara Bapak sungai Aceh Singkil di cemari oleh pt socfindo yang sampai sejauh ini tidak ada tanggungjawab dari perusahaan itu sendiri dan masyarakat Aceh Singkil yang tinggal di sekitar sungai cinendang yang merasakan dampaknya. Tambahnya lagi
"Jika permasalahan ini pihak pemda dan dinas DLHK hanya diam dan pura-pura tidak tau Maka kami dari barisan mahasiswa akan melakukan jalur hukum membuat pengaduan ke Polda Aceh. Tutup Sekjen Himapas Zazang Nurdiansyah.(*)