liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh berhasil menyelesaikan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup ...
liputaninvestigasi.com – Komisi Informasi Aceh berhasil menyelesaikan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh terkait permohonan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Juya Aceh Mining.
Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui proses mediasi di hadapan Majelis Komisioner KIA pada Selasa (12/5/2026). Dalam proses itu, pihak DLHK Aceh akhirnya menyerahkan dokumen AMDAL PT Juya Aceh Mining kepada P2LH selaku pemohon informasi.
Majelis Komisioner dalam perkara ini terdiri dari M. Nasir selaku ketua merangkap anggota, serta Junaidi dan Sabri sebagai anggota. Sementara proses mediasi dipandu oleh Vicky Bastianda.
Sebelumnya, P2LH mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DLHK Aceh dengan meminta dokumen AMDAL PT Juya Aceh Mining yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan informasi sebagaimana diminta.
Karena tidak memperoleh jawaban memadai, P2LH kemudian mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID. Akan tetapi, pada tahap keberatan tersebut informasi yang dimohonkan juga belum diberikan, sehingga P2LH melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KIA.
Dalam proses penyelesaian sengketa di KIA, perkara tidak berlanjut ke tahap ajudikasi karena para pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi. Pihak termohon mengakui bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
DLHK Aceh menjelaskan bahwa pada saat permohonan awal diajukan oleh P2LH, dokumen tersebut belum dikuasai oleh instansi terkait. Namun, ketika proses sengketa berlangsung di KIA, dokumen tersebut telah tersedia dan berada dalam penguasaan DLHK Aceh sehingga dapat diserahkan kepada pemohon.
Penyerahan dokumen AMDAL dilakukan bersamaan dengan sidang pembacaan putusan kesepakatan mediasi. Sengketa informasi dengan register 004/IV/KIA-PS/2026 itu kemudian diputus melalui Putusan Mediasi Nomor 04/IV/KIA/PTS-M/2026 yang bersifat final dan mengikat.
Sidang pembacaan putusan turut dibantu oleh Gusmayadi dan dihadiri langsung oleh perwakilan kedua belah pihak.
Melalui putusan tersebut, KIA berharap akses terhadap dokumen lingkungan yang bersifat publik dapat semakin terbuka demi mendukung transparansi dan pelestarian lingkungan hidup di Aceh.
KIA juga meminta seluruh badan publik di Aceh agar patuh menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik. Jika informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka serta dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik, maka permohonan tersebut seharusnya dapat diberikan tanpa harus melalui sengketa di Komisi Informasi Aceh.
