liputaninvestigasi.com — Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyoroti rencana pembatasan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang d...
liputaninvestigasi.com — Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyoroti rencana pembatasan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan bahwa JKA selama ini menjadi program penting yang memberikan jaminan kesehatan bagi warga Aceh secara luas. Karena itu, kebijakan pembatasan dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menggeser tujuan utama program tersebut.
Menurut Tuanku Muhammad, penerapan pembatasan berbasis kategori ekonomi atau desil berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran. Ia menilai, kondisi riil di lapangan tidak selalu sejalan dengan data administratif yang digunakan dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan, tetapi justru tidak lagi mendapatkan layanan hanya karena persoalan klasifikasi data,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Aceh. Program JKA, kata dia, memiliki dasar hukum yang kuat sehingga setiap perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dasar masyarakat.
Di tengah keterbatasan anggaran akibat berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus), Tuanku Muhammad mendorong pemerintah untuk mencari solusi alternatif tanpa harus mengurangi cakupan layanan JKA. Upaya seperti efisiensi anggaran, penataan ulang prioritas belanja, serta penguatan koordinasi antar lembaga dinilai dapat menjadi langkah yang lebih tepat.
Ia berharap pemerintah Aceh dapat melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut, dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Program JKA ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Maka setiap kebijakan harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya secara luas,” tegasnya.
