Bireuen/liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dan barang sitaan yang berasal dari berba...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dan barang sitaan yang berasal dari berbagai tindak pidana umum, Selasa (10/2/2026). Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., mengatakan,
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 800,3 gram dari 10 perkara, ganja seberat 88.379,87 gram dari empat perkara, serta obat keras sebanyak 1.050 butir dari satu perkara. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang pendukung kejahatan narkotika seperti handphone, bong, timbangan, plastik, kaca pirex, gunting, pisau lipat, tas, pakaian, korek api, sedotan, hingga kartu ATM.
Sementara itu, barang bukti tindak pidana Oharda yang dimusnahkan antara lain berupa parang, kunci, gunting, tang, dan tas selempang. Untuk kategori Kamnegtibum dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan potong pakaian serta 983 buah kitab.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dibakar, dihancurkan, dan direndam. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan kitab dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air.
Yarnes menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim,” ujarnya.
