Sabang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (...
Sabang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dokumen tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka,” ujarnya.
Rizky menambahkan, sejak November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan kini tengah berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Pelaksanaan penggeledahan turut mendapat dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi tim penyidik.
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Kejari Sabang menegaskan, setelah hasil audit kerugian negara diterima, pihak yang bertanggung jawab akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
