liputaninvestigasi.com/Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas pendapat dan lap...
liputaninvestigasi.com/Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas pendapat dan laporan hasil pembahasan terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat membacakan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh tentang RPJMA 2025–2029, pada Rapat Paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi pendapat dan laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar M. Nasir.
Sekda menjelaskan bahwa RPJMA menjadi pedoman pembangunan Aceh lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta prioritas pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“RPJMA bertujuan untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam arah kebijakan pembangunan yang terukur, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Selain itu, RPJMA juga menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029 guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, pembahasan bersama DPRA, hingga harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun.
Dalam paparannya, M. Nasir juga membeberkan proyeksi indikator makro Aceh selama periode RPJMA 2025–2029 yang selaras dengan sasaran pembangunan nasional sesuai Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Laju pertumbuhan ekonomi Aceh diproyeksikan sebesar 5,8 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 6,6 persen pada 2029. Sementara itu, PDRB per kapita ditargetkan naik dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta di 2029,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, ia menyebutkan angka kemiskinan ditargetkan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6–7 persen pada 2029. Tingkat pengangguran terbuka juga diperkirakan berada pada kisaran 4–5 persen, dengan inflasi yang terkendali antara 1,3–3,5 persen.
“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut untuk mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Kami berharap hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis demi kemajuan Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat dan laporan terkait Ranqan RPJMA 2025–2029. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli, dan dihadiri para anggota dewan serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
