Jakarta/liputaninvestigasi.com - Sidang gugatan Alih Kelola Blok Migas yang dikelola oleh PT Pertamina di Aceh yang di gugat oleh Syamsul Ba...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Sidang gugatan Alih Kelola Blok Migas yang dikelola oleh PT Pertamina di Aceh yang di gugat oleh Syamsul Bahri (Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang) dan Indra Kusmeran (Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur) masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis 4 Mei 2023.
Dalam sidang mediasi tersebut, Penggugat Syamsul Bahri didampingi Kuasa Hukumnya Safaruddin, sedangkan dari Kementerian ESDM hadir bagian legal, Asvira, Nurul dan Dimas, SKK Migas di hadiri oleh Kuasa hukumnya, Otto Bismarde, Kepala BPMA diwakili oleh Kepala Devisi Hukum dan Staf Legal BPMA, Aprilian Perdana dengan Medioator Lamria Siagian, sedangkan Dirut Pertamina dianggap tidak hadir karena baru tiba setelah proses mediasi selesai dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Pst.
Dalam proses mediasi tersebut, Syamsul melalui kuasanya Safaruddin, menyampaikan tawaran dalam rangka penyelesaian secara perdamaian dalam perkara tersebut, dari gugatan sebelumnya, Safar menawarkan agar Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamian menjalankan saja permintaan pada angka 2 dalam gugatan, yaitu segera mengalihkan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas kepada BPMA sebagaimana telah diatur dalam pasal 90 PP 23 tahun 2015.
“Kami meminta kepada para Tergugat untuk menjalankan saja petitum pada angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023, para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara dan Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini,"pinta Safar melalui mediator Lamria Siagian yang diajukan secara tertulis.
Mediator Lamria Siagian, menyampaikan tawaran tersebut kepada para Tergugat, menurut Lamria, tawaran ini menuju pada pokok perkara, yaitu tentang pengalihan kontrak migas, dan terkait dengan ganti materil senilai 6 Triliun sudah ditiadakan oleh Tergugat.
“kalau saya melihat tawaran yang disampaikan oleh Tergugat ini sudah langsung pada inti gugatan, yaitu meminta pengalihan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas ke BPMA, sedangkan untuk nilai ganti rugi 6 trilun tidak dipersoalkan dalam mediasi ini," kata Lamria kepada Perewakilan Menetri ESDM, SKK Migas dan BPMA.
Terhadap tawaran tersebut, Asvira, dari Legal Kementerian ESDM meminta waktu dua minggu karena hal tersebut harus disampaikan langsung ke Menteri ESDM, “untuk tawaran ini kami minta waktu sekitar dua minggu, karena kami harus menyampaikan ini melalui atasan kami untuk sampai ke Menteri ESDM”, Kata Asvira.
Senada dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA juga demikian, SKK harus menyampaikan tawaran dari mediasi ini kepada Kepala SKK Migas dan BPMA juga akan dijawab oleh Kepala BPMA.
Sebelum menutup mediasi, Lamria mengingatkan agar pertemuan kedepan tanggal 17 Mei 2023, para pihak sudah memberikan jawaban secara tertulis, dan jawaban harus ditandatangani oleh prinsipalnya.