Tujuh Terdakwa Tipikor Singkil Diputus Bebas, Kasibun Cs : Itu Hak Terdakwa

liputaninvestigasi.com - Sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus bebas tujuh terdakwa pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Si...

liputaninvestigasi.com - Sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus bebas tujuh terdakwa pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Singkil. Senin 9 Januari 2022.

Ketujuh terdakwa adalah dari unsur  ULP dari dinas Perhubungan Kabupaten Singkil Aceh pada tahun anggaran 2018. 

Salah satu Kuasa hukum terdakwa Herni Jumaidi, advokat Kasibun Daulay, menyatakan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi para tersangka khususnya ULP. 

"Alhamdulillah, putusan ini telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya sepakat dengan pledoi dan fakta persidangan. Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan faktanya memang demikian, tidak ada persekongkolan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dakwaan Jaksa penuntut umum tidak terbukti," katanya.

Kasibun mengatakan bahwa klien mereka sudah seharusnya bebas dan dinyatakan tidak bersalah. 

Kasibun yang didampingi tim hukumnya, Faisal Qasim, Ari Erwanda, Gibran dan  Nourman Hidayat menyatakan bersyukur atas putusan ini. Setelah ini pihaknya berharap jaksa penuntut umum untuk menerima  putusan ini.  

"Kami akan tetap mengawal proses hukum apabila ada upaya hukum dari jaksa penuntut umum," kata advokat Faisal Qasim. 

Faisal mengaku, Tim hukum sudah berjuang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan keluarganya. 

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua R.Hendral dan dihadiri hakim anggota.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Tujuh Terdakwa Tipikor Singkil Diputus Bebas, Kasibun Cs : Itu Hak Terdakwa
Tujuh Terdakwa Tipikor Singkil Diputus Bebas, Kasibun Cs : Itu Hak Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBD_iQeZJm4Jf1OsYvn5diordOSothbMryzi3xHmMa7bwW4DWveLisI3oDmwaGnwju4QW7Az-psWLH-egy0Xjo9uSbQREfvDiiHuisJIoY9kbwZMpZ2gfwIZfPa4X8Hol4ecejalx2KpfSm6r-ze1DbQREhuSoIwl-Vdr2pzuJpKY_H0nC2OulSgew/s320/IMG-20230109-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBD_iQeZJm4Jf1OsYvn5diordOSothbMryzi3xHmMa7bwW4DWveLisI3oDmwaGnwju4QW7Az-psWLH-egy0Xjo9uSbQREfvDiiHuisJIoY9kbwZMpZ2gfwIZfPa4X8Hol4ecejalx2KpfSm6r-ze1DbQREhuSoIwl-Vdr2pzuJpKY_H0nC2OulSgew/s72-c/IMG-20230109-WA0014.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/01/tujuh-terdakwa-tipikor-singkil-diputus.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/01/tujuh-terdakwa-tipikor-singkil-diputus.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy