Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang prinsip-prinsip netralitas dalam menjelang perhelatan Pemilu ...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang prinsip-prinsip netralitas dalam menjelang perhelatan Pemilu serentak 2024. ASN tidak boleh berafiliasi kepada golongan kelompok, perseorangan atau dalam hal apapun termasuk dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH dalam rapat koordinasi Penegakan Hukum Netralitas ASN Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yang berlansung di Aula Bappeda Aceh Selatan, Selasa (23/8/2022).
Dalam pemaparan singkatnya, Baiman Fadhli mengungkapkan pengalaman Pemilu 2019 Panwaslih Aceh Selatan dalam menangani pelanggaran netralitas salah satu ASN yang ikut berkampanye disalah satu media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti sehingga dijatuhi sanksi oleh KASN. Hal itu merupakan dampak masa kampanye, yang dilakukan oleh ASN.
"Kedepannya saling mengingatkan perihal yang terpenting bagaimana pihaknya dan seluruh ASN dalam Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan tugas-tugas dengan baik. Langkah itu bagian dari bentuk kita mengisi sebuah kemerdekaan," ungkapnya
Pada kesempatan ini Bawaslu atau Panwaslih menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Kabupaten Aceh Selatan untuk saling bersinergi mensukseskan pemilu dengan nilai-nilai yang positif, jujur dan adil.
“Percayalah sebuah perubahan ini akan terjadi, tapi bila kita tidak percaya dengan perubahan, maka kita tidak akan selamat dalam sistim apapun, mari bersama awasi pemilu," ajak Baiman.
Ia berharap seluruh pejabat struktural di Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat berdeklarasi sehingga tersampaikan kepada publik dan juga kepada jajarannya, betapa penting menjaga netralitas ASN.
"Ini perlu dilakukan sehingga netralitas ASN tetap terjaga dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang," ujarnya.
Adapun acara tersebut hadir Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos, M.M, Waka Polres Aceh Selatan Kompol Sudianto, SH,MH dan Kasi Pidum pada Kejari Aceh Selatan Yunasrul, SH.
Diakhir acara dilaksanakan deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, ikut dihadiri Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslih Aceh Selatan, Azhari,S.Pd.I, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan Zarli Yanto, Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan Ida Ema Afliza, SE dan Para Pejabat SKPK serta sejumlah Camat di Kabupaten Aceh Selatan.||NB