liputaninvestigasi.com - Bireuen Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Usulan...
liputaninvestigasi.com - Bireuen Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Usulan Pemberhentian Bupati Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si, akan berakhir pada 10 Agustus 2022. Kamis (23/6/2021)
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos mengatakan pengusulan pemberhentian Muzakkar Agani dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri tentang pemberhentian Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022
"Secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen periode 2017-2022," katanya.
Risalah dan berita acara Rapat Paripurna akan diteruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa Jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati.
Sebelumnya, Pasangan Saifannur-Muzakkar dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Agustus 2017 lalu. Pada 19 Januari 2020, H. Saifannur wafat karena sakit yang dialaminya.
Muzakkar yang menjabat Plt kemudian dilantik menjadi Bupati pada Juni 2020. Rusyidi Mukhtar mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, DPRK wajib mengumumkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati - Wakil Bupati dalam rapat paripurna. (Nadar)