Tapaktuan/liputanInvestigasi.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menginisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar ...
Tapaktuan/liputanInvestigasi.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menginisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar Aceh Selatan, berlangsung di Mapolres Tapaktuan, Selasa (31/8/2021).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH. melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha, S.T.K mengatakan kegiatan penandatanganan surat pernyataan tersebut dilaksanakan langsung oleh Sekretaris dan Kabid Perdagangan Disdagperinkop & UKM Aceh Selatan, Kasubbid penagih dan penatausahaan, BPKD Aceh Selatan serta pihak pengelola pasar dan himpunan pedagang pasar yang wilayah Pasar Inpres Tapaktuan dan Pasar Kota Fajar Kluet Utara.
"Kegiatan kita laksanakan untuk memastikan terlaksananya prokes di lingkungan pasar, seperti sosialisasi protkes, tersedianya sarana cuci tangan, dilakukan pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, " katanya.
Iptu Bima menambahkan, berikutnya penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, membentuk tim satgas atau pokja pencegahan Covid-19 dan secara rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim juga menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu sebagaimana telah diatur pada Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 93 JO Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Bima Nugraha, menyebut prokes di lingkungan pasar terus ditingkatkan dan diterapkan selama ini, juga menyerahkan liflet himbauan penerapan prokes di lingkungan pasar.
"Kita juga mengajak agar masyarakat terus meningkat protokol kesehatan ditengah semakin meningkatnya penularan wabah pandemi Covid-19 ini, " tandasnya.||NB