DPMPTSP Aceh Dorong Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

liputaninvestigasi.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai s...

liputaninvestigasi.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah, salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu. 

Rancangan pergub tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas dari berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis, dan hari ini dilakukan tahapan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, D.E.A. menyatakan bahwa rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 30 tahun. Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu, “ ungkap Marthunis saat memimpin FGD di Aula Pertemuan DPMPTSP Aceh, Rabu 7 Juli 2021.

Marthunis menambahkan, rapat FGD hari ini yang ditujukan kepada para pelaku usaha sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan pergub ini.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu meliputi: industry usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok, pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan, “ tutup Marthunis.    

Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada sebagai salah seorang peserta FGD sangat mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan pergub ini dan mengharapkan pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah, “ ungkap Muhammad Mada atau lebih akrab disapa Cek Mada dengan penuh semangat.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan segera ditindaklanjuti.

“Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Saran dan masukan tersebut juga bermanfaat untuk memperkaya rancangan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Aceh yang dalam tahapa pembahasan, “ ungkap Rahmadhani yang juga moderator pada FGD tersebut. 

Semoga Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu yang sedang dalam tahap pembahasan dapat segera ditetapkan dan dipublikasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam berinvestasi di Aceh. (*)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: DPMPTSP Aceh Dorong Investasi melalui Pergub Sewa Lahan
DPMPTSP Aceh Dorong Investasi melalui Pergub Sewa Lahan
https://1.bp.blogspot.com/-lUJtvE3DI54/YOV1D1KQL_I/AAAAAAAATxU/_48kg3dXIFEmexB3DFZieQGG8H133qVKgCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210707-WA0050.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-lUJtvE3DI54/YOV1D1KQL_I/AAAAAAAATxU/_48kg3dXIFEmexB3DFZieQGG8H133qVKgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210707-WA0050.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/07/dpmptsp-aceh-dorong-investasi-melalui.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/07/dpmptsp-aceh-dorong-investasi-melalui.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy