Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan, BCL (14) warga Desa Lipat Kajang Kecama...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan, BCL (14) warga Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan mulai terungkap, kematian korban diakibatkan pukulan benda tumpul yang dihantamkan di kepala bagian belakang, setelah tersangka Utama A (34) dan tersangka Kedua Kh (56) melakukan pemerkosaan. Hantaman benda tumpul tersebut dilakukan beberapa kali. Kejadiannya Sore hari menjelang magrib.
"Alhamdulillah, belum sampai 24 jam, pelakunya ditemukan 2 orang dan Alhamdulillah juga dari masyarakat memberikan informasi yang banyak, masyarakat membantu dan mendukung untuk mengungkapkan kasus ini," ujar Kasatreskrim Aceh Singkil Iptu Noka Tryananto saat Konfrensi Pers, Selasa (18/05/2021)
Iptu Noka Tryananto menjelaskan, kronologi kejadiannya berawal dari tersangka Utama A (34) melakukan bujuk rayu kepada korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, setelah hubungan itu dilakukan, karena khawatir ketahuan tersangka A mencoba menghantamkan batu di kepala korban yang membuat ia pingsan.
Lanjut Iptu Noka, setelah tersangka A melakukan itu, ternyata Kh (56) tersangka kedua melihat kejadian tersebut, bukannya menolong, malah tersangka kedua ikut serta memperkosa korban dan melihat si korban belum mati, tersangka kedua mencoba menghantamkan benda tumpul tepat bagian kepala korban.
"Setelah pemeriksaan awal terdapat retakan dibagian kepala korban, setelah didalami ternyata tersangka menghantamkan batu ke kepala korban," ucapnya.
Kejadian bujuk rayu itu dilakukan tersangka A disamping kantor Kepala Desa Lipat kajang Kecamatan Simpang Kanan. Setelah memastikan korban sudah meninggal kedua tersangka menguburkan jasad korban dibelakang kantor kepala desa dan menggali tanah dengan menggunakan tangan mereka.
Kemudian mereka kembali untuk mensiasati kejadian ini dan mereka mencoba berpura pura seolah olah menyuarakan bahwasannya ada penemuan mayat.
Seperti diketahui, sebelumnya, dari laporan Kapolsek Simpang Kanan bahwa ada penemuan mayat perempuan, Selasa (11/05/2021), menerima laporan tersebut Kasatreskrim langsung menuju lokasi guna olah TKP, dimulai pukul 11 pagi tepat pukul 07, Rabu malam (12/05/2021) kasus terungkap dan menetapkan 2 tersangka A (34) dan Kh (56) merupakan warga Desa Lipat Kajang.
Dari olah TKP ditemukan barang bukti berupa baju korban dan jilbab, sedangkan mayat korban dalam keadaan setengah telanjang. Dan Kasatreskrim juga menyita HP tersangka dan baju tersangka saat melakukan aksi mereka, termasuk alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Akibat perbuatan bejat mereka, pasal Pasal yang disangkakan merupakan pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 dari undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian di subsiderkan pasal 40 jo pasal 338 jo pasal 551 ayat 1 dari KUHP .
"Dari pasal yang kita coba sangkakan, ancaman hukuman 20 tahun paling ringan, paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup," demikian pungkasnya || RN.