Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dalam peringatan HUT Republik Indonesia yang ke 74 ini Rumah Tahan Kelas 2B Aceh Singkil memberikan...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Dalam peringatan HUT Republik Indonesia yang ke 74 ini Rumah Tahan Kelas 2B Aceh Singkil memberikan remisi kepada 95 orang warga binaan 2 orang mendapat vonis bebas dari 154 warga binaan yang ada. Sabtu. (17/08/2019).
Kedua orang itu yakni Bonadi warga Kecamatan Simpang Kanan, pasal 127 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan masa hukuman 24 bulan mendapat remisi 4 bulan, dan yang kedua Radi warga Kecamatan Singkil Pasal 363 Kasus Pencurian dengan masa hukuman 8 bulan mendapat remisi 1 bulan.
Bupati Aceh Singkil dalam pidatonya mengatakan remisi ini wujud apresiasi negara terhadap warga binaan.
"Dalam momen Ulang Tahun Republik Indonesia ini banyak warga binaan mendapat remisi terhadap warga binaan yang telah berhasil memperbaiki diri, semoga para warga binaan dapat mengambil hikmah dari semua ini," ucap Dulmusrid.
Salah seorang warga binaan yang di berikan remisi bebas yang tersandung pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkoba. Bonadi warga Kecamatan Simpang Kanan, yang dimana dirinya di vonis kurungan oleh Pengadilan Negeri Singkil selama 24 bulan.
Karena mendapat remisi pada peringatan HUT Republik Indonesia ini dirinya hanya menjalani hukuman selama 20 Bulan.
"Saya sangat senang atas remisi yang diberikan oleh Negara kepada saya, sudah 20 bulan saya menjalani hukuman dari 24 bulan vonis yang di berikan oleh pengadilan," Kata Bonadi.
Ia menambahkan, senang bercampur haru yang ia rasakan, setelah mendapat remisi bebas dari pemerintah dan hari ini dirinya bisa menghirup udara bebas.
"Sudah cukup sekali ini saya merasakan jauh dari keluarga, ini yang pertama dan ini jadi yang terakhir untuk melakukan kesalahan ini," Kata Bonadi.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu