Bener Meriah/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, bekuk dua orang pembawa narkotika jenis sabu pada hari...
Bener Meriah/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, bekuk dua orang pembawa narkotika jenis sabu pada hari Minggu 21 Juli 2019 kemaren.
Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial MD (42), yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan AA, (43) bekerja di Wiraswasta yang berdomisili di Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli S.H.S.I.K.M.Si. Melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud S.H. Kepada media ini. Selasa 23 Juli 2019 menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya Razia Cipta Kondisi (CIPKON).
Kasat narkoba juga mengatakan saat personil kepolisian polres Bener Meriah melakukan Razia yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Bener Meriah.
Salah satu kendaraan Mini Bus (Mobil Umum) jenis L300 melintas dari arah Bireuen menuju Takengon, Aceh Tengah, dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lantas.
Kedua tersangka tidak bisa menunjukan surat lengkap mobil angkutan umum tersebut, tim Razia pun membawa mobil kedalam halaman polsek Timang Gajah, tiba tiba MD supir L300 itu pergi ke arah belakang polisi dan membuang plastik yang berisikan kripik pisang.
Lalu salah satu anggota kepolisian melihat dan mengambil plastik tersebut dan membukanya serta di temukan narkotika Jenis sabu.
Berdasarkan hasil intrograsi kata Kasat Res Narkoba, AA mengakui sabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang dititip kepada tersangka MD yang diambil dari Bireuen untuk dibawa ke Takengon serta tersangka AA menunggu di kota dingin Aceh Tengah.
Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti, tiga buah paket besar yang berisikan didalamnya dua puluh satu paket narkoba jenis sabu, yang di bungkus di dalam plastik berisikan kripik pisang, satu unit mobil Mini Bus Jenis L300 Warna Hitam, serta satu Hp Merk Nokia.
"Kini tersangka di amankan di Kapolres Bener Meriah serta kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) hurup a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara," demikian ungkap Iptu Muhammad Daud.
Penulis : Surya Efendi