Satres Narkoba Polres Bener Meriah Bekuk 2 Tersangka Pembawa Sabu

Bener Meriah/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, bekuk dua orang  pembawa narkotika jenis sabu pada hari...


Bener Meriah/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, bekuk dua orang  pembawa narkotika jenis sabu pada hari Minggu 21 Juli 2019 kemaren.

Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial MD (42), yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan AA, (43) bekerja di Wiraswasta yang berdomisili di Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah,  AKBP Fahmi Irwan Ramli S.H.S.I.K.M.Si. Melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud S.H. Kepada media ini. Selasa 23 Juli 2019 menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya Razia Cipta Kondisi (CIPKON).

Kasat narkoba juga mengatakan saat personil kepolisian polres Bener Meriah melakukan Razia yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Bener Meriah.

Salah satu kendaraan Mini Bus (Mobil Umum) jenis L300 melintas dari arah Bireuen menuju Takengon, Aceh Tengah, dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lantas.

Kedua tersangka tidak bisa menunjukan surat lengkap mobil angkutan umum tersebut, tim Razia pun membawa mobil kedalam halaman polsek Timang Gajah, tiba tiba MD supir L300 itu pergi ke arah belakang polisi dan membuang plastik yang berisikan kripik pisang.

Lalu salah satu anggota kepolisian melihat dan mengambil plastik tersebut dan membukanya serta di temukan narkotika Jenis sabu.

Berdasarkan hasil intrograsi kata Kasat Res Narkoba, AA mengakui sabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang dititip kepada tersangka MD yang diambil dari Bireuen untuk dibawa ke Takengon serta tersangka AA menunggu di kota dingin Aceh Tengah.

Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti, tiga buah paket besar yang berisikan didalamnya dua puluh satu paket narkoba jenis sabu, yang di bungkus di dalam plastik berisikan kripik pisang, satu unit mobil Mini Bus Jenis L300 Warna Hitam, serta satu Hp Merk Nokia.

"Kini tersangka di amankan di Kapolres Bener Meriah serta kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) hurup a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara," demikian ungkap Iptu Muhammad Daud.


Penulis : Surya Efendi

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Satres Narkoba Polres Bener Meriah Bekuk 2 Tersangka Pembawa Sabu
Satres Narkoba Polres Bener Meriah Bekuk 2 Tersangka Pembawa Sabu
https://1.bp.blogspot.com/-8G_aaCY2EUk/XTb49_6wzuI/AAAAAAAAIX0/JXpyryJvckAD4qQiWgYgZ3yJ1wzGlXZ9QCLcBGAs/s640/IMG-20190723-WA0014.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-8G_aaCY2EUk/XTb49_6wzuI/AAAAAAAAIX0/JXpyryJvckAD4qQiWgYgZ3yJ1wzGlXZ9QCLcBGAs/s72-c/IMG-20190723-WA0014.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/satres-narkoba-polres-bener-meriah.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/satres-narkoba-polres-bener-meriah.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy