Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Tidak hanya berprofesi sebagai nelayan N (24), warga Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, juga nyamb...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Tidak hanya berprofesi sebagai nelayan N (24), warga Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, juga nyambi jualan barang haram berupa Sabu siap pakai.
N ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil di jalan AMD tepatnya di depan KUD Pulau Banyak, Kamis lalu (9/11/2019), sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Mustafa mengatakan, dari tangan N polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 2,54 gram.
“Inisial N kita tangkap berkat laporan masyarakat saat melintas di jalan AMD. Saat kita geledah kita menemukan 1 paket besar dan 10 paket kecil dalam kantong celanannya,” kata Kasat, Minggu (12/5/2019).
Hasil interogasi, kata Mustafa, N mengaku sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar narkoba di Aceh Singkil, untuk di jual belikan kembali.
“ Saat ini kita sedang memburu bandarnya dan sudah masuk dalam DPO polisi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Singkil," ucap Iptu Mustafa.
Penulis : Rusid Hidayat