BIREUEN/liputaninvestigasi.com- Sidang agenda tanggapan jaksa penuntut Umum (JPU) terkait kasus UU ITE yang menjeret Wartawan Media Reali...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com- Sidang agenda tanggapan jaksa penuntut Umum (JPU) terkait kasus UU ITE yang menjeret Wartawan Media Realitas, M. Reza alias Epong Reza di pengadilan Negeri Bireuen. Kamis (9/5/2019) pagi.
Sidang lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Zufida Hanus SH MH, didampingi hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH.
Pada sidang mendengar tanggapan JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra, menyebutkan permintaan terdakwa, pihaknya tetap pada tuntutan terdahulu dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa yang telah membuat saksi H Mukhlis Cut Hasan sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknya yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut.
JPU menanggapi, terkait nota pembelaan terdakwa M. Reza alias Epong Reza adalah tidak beralasan serta tanpa dasar hukum, sehingga pendapat dan permohonan terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaan harus ditolak.
“Maka jaksa mohon, majelis hakim yang terhormat kiranya dapat mengambil keputusan menolak seluruh nota pembelaan terdakwa M. Reza alias Epong Reza tersebut,” sebutnya.
Jaksa meminta majelis hakim, menerima seluruh amar tuntutan sebagaimana yang disampikan dalam tuntutan pada persidangan sebelumnya.
Pada persidangan tersebut Epong Reza tidak didampingi pengacaranya M Ari Syaputra SH, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa sidang dilanjut atau ditunda, namun Epong Reza meminta kepada majelis hakim, sidang tetap dilanjutkan meskipun tidak didampingi kuasa hukumnya.
Sementara, Epong Reza setelah persidangan kepada media ini menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bireuen, sangat berlebihan dan sangat terlalu bernafsu menjerat wartawan, terkait kasus yang sengaja dibenturkan kepentingan kekuasaan Negeri ini.
Menurutnya, dalam perkara ini terdakwa dengan sengaja dibenturkan oleh kepentingan kepentingan kekuasaan, hingga terjadi seperti ini, dan apabila ia divonis bersalah maka akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang bermitra pada kepolisian, kejaksaan dan juga Pengadilan setempat.
Dan ini akan menjadi pembungkaman Pers, ketidak adilan dan akan menutup mata para insan pers untuk mengungkap sebuah fakta yang terjadi di Republik ini khususnya di Kabupaten Bireuen, para wartawan dan insan pers akan ketakutan untuk mengungkap tabir yang sebenarnya terjadi karena dibungkam dan ditakut takuti oleh UU ITE.
“Majelis hakim yang mulia mohon kiranya dalam perkara ini dapat bersikap bijaksana, mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang dikatakan UU Pers," ungkapnya.
Epong juga menyebutkan, profesi wartawan adalah mencari, mengumpulkan dan memberitakan, setelah itu membagikan hasil jurnalistik melalui media sosial supaya publik dapat mengetahui setiap informasi, "yang saya bagikan hasil jurnalistik dan link berita, maka sangat lucu jika ini dipermasalahkan dengan UU ITE seperti yang dituntut jaksa penuntut umum," tambahnya
"Jika ini dinyatakan bersalah dan divonis dengan melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka keadilan jelas-jelas telah runtuh di muka bumi ini. Dan ini merupakan sebuah pembukaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak mengungkap tabir dan fakta yang terjadi di kalangan masyarakat," tegas terdakwa Epong Reza.
Terkait kasus tersebut sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/5/2019) dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim.(MS)