JAKARTA/liputaninvestigasi.com - Komnas HAM mendatangi KPK untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Pemeriksaan itu dilak...
JAKARTA/liputaninvestigasi.com - Komnas HAM mendatangi KPK untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM di Aceh.
"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Febri mengatakan, dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, disampaikan bahwa PT DKI memberi izin kepada tim ad hocpenyelidik pelanggaran HAM di Aceh memeriksa Irwandi. Namun tak dijelaskan detail kasus dugaan pelanggaran HAM yang sedang diselidiki.
"Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019. Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada tim ad hocpenyelidik pro-justisia pelanggaran HAM yang berada di provinsi Aceh," ucap Febri.
Adapun Komisioner Komnas HAM yang terlihat datang ke KPK adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam. Keduanya terlihat naik ke ruang pemeriksaan.
Sumber : detik.com