Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- merebaknya isu pengangkatan tenaga honorer di ruang lingkup dinas kesehatan Aceh Singkil, yang diman...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-merebaknya isu pengangkatan tenaga honorer di ruang lingkup dinas kesehatan Aceh Singkil, yang dimana perekrutan itu menyalahi peraturan mendagri dan surat edaran Bupati Aceh Singkil, dalam perihal itu jelas jelas dikatakan larangan pengangkatan tenaga honorer ataupun sejenisnya. serta di sinyalir menggunakan surat rekomendasi pimpinan daerah dan tidak ketinggalan juga sudah dibayarnya honorarium para pegawai honorer yang direkrut tersebut. Jum'at (10/5/2019).
Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmarudin,SH menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak bisa dilakukan sesuai dengan aturan tertinggi yakni aturan permendagri tersebut.
"Aturan lebih tinggi bisa membatalkan aturan yang lebih rendah, mengenai kata mereka adanya surat rekomendasi dari pak Bupati, mana suratnya biar kita lihat dan kita pelajari benar atau tidak ada rekomendasi dari pimpinan," katanya
BACA JUGA:
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Diduga Telah Melanggar Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer
Sementara itu Kepala dinas Kesehatan Aceh Singkil Edy Widodo menyebutkan sudah membatalkan SK ketujuh pegawai yang direkrut.
"Sudah dievaluasi dan SK itu sudah kita batalkan, lagian SK mereka belum saya teken kok, jadi akan lebih mudah dalam pembatalannya, intinya SKnya dibatalkan dan kita kembalikan mereka kepada posisi semula sebagai pegawai Bakti," ucap Edy.
BACA JUGA:
Dinas Kesehatan Aceh Singkil di Nilai Tidak Kooperatif Dalam Mengangkat Pegawai Honorer
Sedangkan Bagian Kepegawaian Fakrudin mengatakan honor yang sudah diterima akan di kembalikan ke keuangan.
"Memang honor mereka sudah kita tarik namun belum kita cairkan, rencananya honor itu kita setorkan kembali hari selasa nanti, dan kita anggap sebagai kelebihan penarikan," tuturnya
Penulis: Rusid Hidayat