Redelong/liputaninvestigasi.com - Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli Melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud menyebutkan sete...
Redelong/liputaninvestigasi.com - Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli Melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud menyebutkan setelah menerima laporan pada hari Jum'at (3/5/2019) Pukul 02.30 Wib. Satuan Personil Kepolisian Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, karena adanya informasi pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bener Meriah tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku, bersama barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan oleh masyarakat setempat di lokasi.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti jenis Ganja sebanyak 5 Karung Goni yang berisikan daun Ganja kering seberat 96,3 Kg, berhasil diamankan, barang itu berasal dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya, yang rencananya akan dikirim ke Lhoukseumawe, Kabupaten Aceh Utara,"kata Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud
Iptu M Daud juga menyebutkan kedua tersangka tersebut mengaku hanya mendapat upah Rp.200 Ribu Perkilonya. Kedua tersangka itu berinisial MN (22) sebagai mahasiswa, berdomisili di Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh utara. Sedangkan pelaku AS (25) berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, yang beralamatkan di Kampung Rerebe, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo lues.
Kedua Tersangka yang membawa barang haram tersebut, awalnya tidak saling mengenal serta tidak tau kemana arah barang haram jenis Ganja itu akan diantar di lhokseumawe, serta diserahkan kemana narkoba tersebut.
"Hasil pengembangan kasus itu, ada salah satu tersangka berinsial AN yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka AN yang memberikan informasi kepada kedua pelaku yang telah diamankan, melalui via HP dalam membawa dan mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut," tutupnya
Penulis : Suriya Efendi