BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Tergiur dengan uang empat ratus ribu rupiah (400) per bal narkoba jenis ganja, dua kurir diringkus perso...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Tergiur dengan uang empat ratus ribu rupiah (400) per bal narkoba jenis ganja, dua kurir diringkus personil polsek Gandapura di tempat TKP samping PMI Desa Keude Lapang, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh. Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. pada senin (25/3/2019) lalu. Kedua tersangka, bersamaan barang bukti diamankan kepolsek setempat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah dua kurir Narkoba jenis Ganja diamankan jajaran polsek gandapura, Ipda Melisa S. Tr,k langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan pengembangan kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut.
Namun Kedua kurir ganja tersebut merupakan warga Kecamatan Makmur dan Gandapura yang hendak membawa narkotika jenis ganja ke Pekanbaru sekira pukul 02.30 wib.
Kapolsek Gandapura Ipda Melisa, S.Tr.K kepada wartawan saat press release, Rabu (3/4/2019) di Mapolsek setempat, mengatakan, "Tersangka MA (18) kami tangkap ketika hendak menunggu mobil penumpang, sedangkan satu tersangka lagi MG sedang ke ATM untuk menarik yang akan dipergunakan untuk ongkos mobil," sebutnya.
Lanjut Melisa, "Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut di sebuah rumah di desa Geurugok Kecamatan Gandapura, petugas berhasil menangkap tersangka MA (20) yang alamat di KTP nya warga desa Cot Bau Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, sementara MA berdomisili di desa setempat,"
Hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, diketahui ganja tersebut diperoleh tersangka dari RH (DPO) (22) warga dusun Cot Suwe Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dalam bentuk sudah di press.
Rencananya ganja tersebut akan dibawa seorang diri oleh tersangka MA dengan menggunakan mobil penumpang, sedangkan MG mengantar dan memberi jalan kepada MA hingga ke Medan.
Lalu setibanya di Medan, direncanakan MA akan menyerahkan barang tersebut kepada Rian (R) yang sudah dihubungi via handphone.
Menurut pengakuan tersangka, ongkos angkut sebanyak Rp400 ribu per kilogram, apabila lolos maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp9,2 juta.
Tersangka MA sudah dua kali membawa narkotika jenis ganja ke Pekanbaru. Sedangkan MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalankan hukuman di Lapas Tanjung Gusta
Dari tangan tersangka MA berhasil disita, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 13 bal narkotika jenis ganja,
1 buah tas janspot warna biru yang didalam nya terdapat 3 bal ganja dan 1 tas merk Polo yang didalamnya juga berisi 5 bal ganja yang keseluruh barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 23 bal dengan berat 24, 128 kilogram dalam bentuk sudah di pres san terbungkus lakban warna cream.
"Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) yo 114 ayat (2) yo 115 ayat (2) yo 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tegas Kapolsek Gandapura. Ipda Melisa. S. Tr,k [MS]