LHOKSUKON – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zajuli, tukang es campur keliling di Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangk...
LHOKSUKON – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zajuli, tukang es campur keliling di Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK pada konfrensi pers yang digelar di Aula Polres setempat, Kamis (24/1/2018).
Kedua tersangka yaitu Musliadi alias Adi Pukik (25) warga Gampong Matang Manyam Kec Baktiya, berprofesi sebagai nelayan sedangkan Jamaliah (30) merupakan istri korban pembunuhan tersebut.
Jamaliah diduga pelaku utama dalam kasus tersebut dengan cara menyuruh Musliadi untuk membunuh suaminya sendiri (Zajuli) yang bekerja sebagai tukang es campur. Kasus itu terjadi pada Sabtu 15 September 2018 lalu. "Menurut hasil penyelidikan, korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan parang". Ungkap Kapolres
"Petugas menangkap tersangka Musliadi di Belawan, Medan, Sumatera Utara dan kemudian ditangkap tersangka Jamaliah di Banda Aceh,” Tambahnya
Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah yang mendampingi Kapolres Ian, bahwa pembunuhan dilakukan tersangka secara berencana, karena keduanya sudah menjalin hubungan asmara.
“Untuk sementara, keterangan dari si Adi, motifnya adalah si Jamaliah mencintai si Adi. Sehingga keduanya ada niatan untuk menikah setelah pembunuhan selesai dan ingin menguasai harta almarhum,” terang Kasat.
Rezki mengatakan, berdasarkan pengakuan Adi, mereka sudah lama menjalin hubungan asmara setelah berkenalan melalui Facebook, bahkan keduanya telah berhubungan badan.
Sebelum mengamankan tersangka Adi, petugas Polres Aceh Utara yang dibantu Tim Polda Aceh memeriksa sejumlah saksi, termasuk famili korban.
“Beberapa saksi yang kita minta keterangan tidak ada kendala ya, semuanya hadir. Namun si Musliadi ini yang waktu itu belum kita tetapkan tersangka atau masih kita curigai, sempat hilang posisi keberadaannya,” Tutupnya
Sedangkan tersangka Adi mengaku bahwa dirinya berencana untuk menikah dengan istri korban. Saat ditanya soal status dirinya, Adi mengaku telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Ia mengaku jatuh cinta pada istri korban karena pandangan pertama.
“Iya ingin menikah dengannya, Iya sudah dua anak,” Ucap Adi membenarkan sejumlah pernyataannya.