Tersangka Pembunuhan Tukang Es Campur di Aceh Utara Terancam Hukuman Mati

LHOKSUKON – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zajuli, tukang es campur keliling di Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangk...


LHOKSUKON – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zajuli, tukang es campur keliling di Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK pada konfrensi pers yang digelar di Aula Polres setempat, Kamis (24/1/2018).
Kedua tersangka yaitu Musliadi alias Adi Pukik (25) warga Gampong Matang Manyam Kec Baktiya, berprofesi sebagai nelayan sedangkan Jamaliah (30) merupakan istri korban pembunuhan tersebut.

Jamaliah diduga pelaku utama dalam kasus tersebut dengan cara menyuruh Musliadi untuk membunuh suaminya sendiri (Zajuli) yang bekerja sebagai tukang es campur. Kasus itu terjadi pada Sabtu 15 September 2018 lalu. "Menurut hasil penyelidikan, korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan parang". Ungkap Kapolres

"Petugas menangkap tersangka Musliadi di Belawan, Medan, Sumatera Utara dan kemudian ditangkap tersangka Jamaliah di Banda Aceh,” Tambahnya

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah yang mendampingi Kapolres Ian, bahwa pembunuhan dilakukan tersangka secara berencana, karena keduanya sudah menjalin hubungan asmara.

“Untuk sementara, keterangan dari si Adi, motifnya adalah si Jamaliah mencintai si Adi. Sehingga keduanya ada niatan untuk menikah setelah pembunuhan selesai dan ingin menguasai harta almarhum,” terang Kasat.

Rezki mengatakan, berdasarkan pengakuan Adi, mereka sudah lama menjalin hubungan asmara setelah berkenalan melalui Facebook, bahkan keduanya telah berhubungan badan.

Sebelum mengamankan tersangka Adi, petugas Polres Aceh Utara yang dibantu Tim Polda Aceh memeriksa sejumlah saksi, termasuk famili korban.

“Beberapa saksi yang kita minta keterangan tidak ada kendala ya, semuanya hadir. Namun si Musliadi ini yang waktu itu belum kita tetapkan tersangka atau masih kita curigai, sempat hilang posisi keberadaannya,” Tutupnya

Sedangkan tersangka Adi mengaku bahwa dirinya berencana untuk menikah dengan istri korban. Saat ditanya soal status dirinya, Adi mengaku telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Ia mengaku jatuh cinta pada istri korban karena pandangan pertama.

“Iya ingin menikah dengannya, Iya sudah dua anak,” Ucap Adi membenarkan sejumlah pernyataannya.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Tersangka Pembunuhan Tukang Es Campur di Aceh Utara Terancam Hukuman Mati
Tersangka Pembunuhan Tukang Es Campur di Aceh Utara Terancam Hukuman Mati
https://4.bp.blogspot.com/-2c1KUAiDTkc/XEn5rTwMisI/AAAAAAAAFaQ/tvZ7lCmMg04R0wRyrKktRa9eM7IeV8wDgCLcBGAs/s640/IMG_20190125_004217.png
https://4.bp.blogspot.com/-2c1KUAiDTkc/XEn5rTwMisI/AAAAAAAAFaQ/tvZ7lCmMg04R0wRyrKktRa9eM7IeV8wDgCLcBGAs/s72-c/IMG_20190125_004217.png
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/01/tersangka-pembunuhan-tukang-es-campur.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/01/tersangka-pembunuhan-tukang-es-campur.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy