Jakarta - Istri Gubernur Aceh nonaktif, Darwati A. Gani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan ...
Jakarta - Istri Gubernur Aceh nonaktif, Darwati A. Gani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh 2018, untuk tersangka Teuku Saiful Bahri, Selasa, (3/7/2018).
Darwati diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"Terhadap saksi Darwati A. Gani, dimintai klarifikasi tentang pengetahuannya terkait dokumen yang ditemukan dirumah pribadi Irwandi Yusuf, saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).
Febri mengatakan, Selain Darwati, KPK juga akan memeriksa beberapa orang lainnya sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf, termasuk dua pejabat Aceh aktif lainnya.
Saksi yang diperiksa untuk Irwandi Yusuf hari ini adalah Apriansyah (staf Steffy Burase), Ade Kurniawan (member Alliaze), serta dua pejabat Aceh yaitu Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM dan Asisten II Pemerintah Aceh, Dr Taqwallah.
Dari empat orang yang dipanggil tersebut, yang berkenan hadir hanya dua orang, yaitu, Drs. Alhudri, M.M, dan Dr. Taqwa. Sementara, Apriansyah, dan Ade Kurniawan, tidak memenuhi panggilan KPK.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sementara itu, terhadap Dr. Taqwa, didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOK Aceh. Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan DOK Aceh dan pengawasan pengadaan," jelas Jubir KPK.
