liputaninvestigasi.com - Kepala Inspektorat Aceh Timur, Muhammad Faisal, S.P, mengatakan ratusan juta uang pembangunan meunasah bersumber da...
liputaninvestigasi.com - Kepala Inspektorat Aceh Timur, Muhammad Faisal, S.P, mengatakan ratusan juta uang pembangunan meunasah bersumber dari dana desa tahun 2020, yang diduga digunakan secara pribadi oleh oknum aparat desa di Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Ikhsan, masih bisa dikembalikan ke kas desa, meski hal itu saat ini telah menyebabkan mangkraknya pembangunan tempat ibadah tersebut.
Faisal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta oknum itu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut secepatnya.
"Ya uang itu bisa dikembalikan, memang ada aturannya, baik Permendagri, Peraturan menteri keuangan maupun aturan lainnya, kita sudah minta oknum tersebut mengembalikannya, tapi kalau rekan - rekan mau diproses hukum, saya sarankan silahkan ke penegak hukum," kata Faisal kepada sejumlah perwakilan LSM dan wartawan, juga Ketua Tuha Peut Seunebok Aceh, Kureng, yang menemuinya di ruang kerjanya, Senin 26 April 2021.
Selain itu, dia juga mengungkapkan terkait dugaan penyimpangan dana desa lainnya yang berkaitan dengan kerugian negara tetap dapat dikembalikan oleh pihak terlibat bahkan dengan cara mencicil.
"Itu memang ada aturannya, masak enggak boleh dicicil, apa hebatnya inspektorat menolak itu, mengalahkan BPK dan lainnya," ungkapnya dihadapan perwakilan LSM diantaranya L-KPK, AKA, FAKSI dan lainnya.
Penjelasan Kepala Inspektorat itu spontan mengundang protes dari sejumlah perwakilan LSM yang hadir saat itu, mengingat kondisi penegakan hukum terhadap kasus pencurian atau penggelapan lainnya meski dalam skala sangat kecil selama ini berdampak pada dipenjarakannya pelaku.
"Orang nyuri 4 buah coklat di kebun orang saja di penjara pak, contoh kasus seorang nenek waktu itu, ini masak penyimpangan ratusan juta uang negara kalau ditotal jadi miliaran, yang merugikan negara dan masyarakat di berbagai desa cuma sanksinya mengembalikan uang, dicicil lagi, ini sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat," ujar Ronny dari Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI ) Aceh.
Ronny mendesak agar seluruh kasus aparat desa bermasalah di Aceh Timur segera diserahkan ke penegak hukum.
"Kami datang ke sini mempertanyakan kinerja inspektorat selama ini koq terkesan lamban dan lunak kepada aparat desa bermasalah, padahal sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara, dan kami meminta agar mereka yang bermasalah segera diserahkan ke penegak hukum, jangan dimanjakan lagi, datanya kan ada sama inspektorat," ujar Ronny.
Sementara itu aktivis dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Aceh Timur, Reza Nuarif, mempertanyakan soal tidak jelasnya kinerja inspektorat Aceh Timur selama ini, khususnya dalam menanggapi setiap pengaduan masyarakat terkait dana desa.
"Kami sudah dari tahun kemarin melaporkan sejumlah desa, tapi enggak ada yang diproses, dengan berbagai alasan, kami ke jaksa katanya nunggu inspektorat, terus ke inspektorat alasannya lain lagi, jadi kami bertanya untuk apa ada inspektorat kalau begini ceritanya," ketus Reza didampingi Zakaria dan seorang warga desa Matang Pinueng, Ishak.
Sebelumnya pegiat L- KPK lainnya, Razali juga mempertanyakan hal senada terkait pelaporan mereka yang terkesan diabaikan begitu saja.
"Ini saya mau tanya sama pak Faisal, sekian banyak laporan kami, bahkan kami bawa masyarakat berulang kali ke sini kenapa koq tidak diproses, itu koq begitu pak," tanya Nyak Li dengan nada geram,yang ditanggapi santai oleh Faisal bahwa hal itu disebabkan keterbatasan anggaran dan tenaga, namun pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan - laporan tersebut nantinya.
Selain itu, pegiat LSM Aliansi Keadilan Aceh (AKA) Mudy , meminta agar pihak inspektorat tidak menganggap remeh setiap persoalan yang terjadi di desa, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat di Aceh Timur.
"Ini keadaannya sudah gawat pak, itu contohnya masak uang meunasah pun dipakai untuk pribadi, ini kami enggak bisa terima seperti itu, jadi tolong ditindak,"kata Mudy didampingi Ketua AKA, Hawalis Abwar dan Abon Jamal.