Satreskrim Polres Langsa Bongkar Kasus Prostitusi

Langsa/liputaninvestigasi.com- Satreskrim Polres Langsa berhasil ungkap kasus prostitusi online di wilayah kota Langsa. Kapolres Langsa...


Langsa/liputaninvestigasi.com- Satreskrim Polres Langsa berhasil ungkap kasus prostitusi online di wilayah kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi jaringan bisnis lendir.

"Kita sudah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online selama bulan ramadhan,” ucap Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi Pers, Senin (11/5/2020) di Aula serbaguna Polres Langsa.

Lanjut ia menyampaikan, ketujuh wanita itu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Langsa. Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan ATM Hotel Harmoni.

Sebelumnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro.

Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai mucikari. Mereka berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang.

Adapun modusnya adalah, laki-laki hidung belang awalnya menghubungi kedua wanita tersebut dengan maksud meminta perempuan.

"Pihak wanita ini beralasan meminta pekerjaan kepada kedua pelaku dengan alasan butuh uang. Sehingga kedua pelaku ini mencarikan laki-laki hidung belang,” sebut Kasat Reskrim.

Kemudian, petugas berhasil melakukan pengembangan. Sebanyak lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan.

Adapun kelima wanita itu, masing-masing berinial CW, CL, DR, FR dan IF. Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp.450 ribu.

Menurutnya, mereka (Kelima) wanita tersebut adalah sebagai ibu rumah tangga. Semua modus transaksinya itu digunakan lewat via telepon.

"Kelima wanita ini sebagai pelayan masih ditetapkan sebagai saksi," imbuh Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat," tegasnya.(Fud)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Satreskrim Polres Langsa Bongkar Kasus Prostitusi
Satreskrim Polres Langsa Bongkar Kasus Prostitusi
https://1.bp.blogspot.com/-mWMLp_PyPHA/XrqJxwW1QnI/AAAAAAAAQcI/6BY1G2EMiFE-yIqlYULNv7uV8SPweZenwCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200512-WA0055.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-mWMLp_PyPHA/XrqJxwW1QnI/AAAAAAAAQcI/6BY1G2EMiFE-yIqlYULNv7uV8SPweZenwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200512-WA0055.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/05/satreskrim-polres-langsa-bongkar-kasus.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/05/satreskrim-polres-langsa-bongkar-kasus.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy