Terkait Kasus Munirwan, LKBH Fakultas Hukum Syiah Kuala Kunjungi Polda Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang dipimpin ole...


BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang dipimpin oleh Kurniawan S, S.H., LL.M didampingi oleh Tim Advokat dan Tim Paralegal hari Jum'at 26 Juli 2019 pukul 09.55 Wib mendatangi Polda Aceh.

Tujuan kedatangan pengurus dan pelaksana LKBH FH Universitas Syiah Kuala tersebut adalah guna menjumpai Teungku Munirwan (Keuchik Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Aceh sejak selasa 23 Juli 2019.

Menurut Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, tujuan dilakukannya kunjungan ke Mapolda Aceh kali ini adalah 3 hal yaitu.

Pertama, bermaksud untuk memberikan dukungan moral sekaligus penyemangat kepada tersangka Munirwan. Tujuan kedua, guna menawarkan jasa bantuan hukum kepada tersangka Munirwan selama menghadapi kasus ini (bilamana belum ada dan belum didampingi oleh kuasa hukumnya). Dan ketiga, adalah guna melakukan audensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh

"Audensi dengan pejabat di Ditreskrimsus Polda Aceh, kami lakukan guna mendapatkan informasi secara utuh dan menyeluruh terkait duduk perkara serta dalil dan alasan yang digunakan oleh pihak pelapor dalam kasus ini. Dengan demikian dapat menjadi informasi penyeimbang bagi kami LKBH FH Universitas Syiah Kuala selain informasi yang kami peroleh dari berbagai Media Mainstraim baik cetak maupun online dalam tiga hari terakhir ini", sebut Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwasanya audensi yang dilakukan oleh LKBH FH Unsyiah dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, selain bertujuan untuk memberi dukungan moral kepada tersangka Tgk Munirwan beserta keluarga dan menawarkan jasa bantuan hukum kepada beliau (bilamana belum ada dan belum didampingi oleh kuasa hukumnya) juga secara bersamaan bertujuan untuk keperluan ilmu dan pengetahuan hukum sekaligus menjadi pembelajaran (lesson learned) bagi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui LKBH FH Universitas Syiah secara kelembagaan, maupun bagi para Pengurus serta Pelaksana LKBH FH Univ. Syiah (baik Tim Advokat maupun paralegalnya) beserta para mahasiswa/i hukum Universitas Syiah Kuala lainnya.

Dalam kunjungan ke Ditreskrimsus Polda Aceh Kurniawan selaku Ketua LKBH turut di dampingi oleh 2 orang dari 8 orang Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat LKBH FH Universitas Syiah Kuala sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Syiah Kuala yaitu Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. Adapun kedua Advokat LKBH FH Univ. Syiah Kuala tersebut adalah Advokat Senior Bahadur Satri, S.H., MM dan Kasibun Daulay, S.H.

Dalam kunjungannya ke Polda Aceh tersebut, Pengurus dan Pelaksana LKBH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Saladin di ruang kerjanya.

Pada saat menerima audensi dari LKBH FH Syiah Kuala, Saladin didampingi oleh sejumlah pejabat dan staf Ditreskrimsus dan pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Kombes. Pol Saladin.

Dalam penjelasan yang diberikan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Saladin kepada Pengurus dan Pelaksana LKBH FH Universitas Syiah Kuala adalah, ditetapkannya Munirwan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah karena yang bersangkutan telah menyebarkan hasil inovasi berupa rekayasa genetika IF8 generasi ke-2 dan ke-3 kepada masyarakat dengan tujuan komersialisasi dan hal ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan baik UU No.12 Tahun 1992, PP No. 44 Tahun 1995 serta beberapa Permentan.

Menurut Saladin, secara hukum, penyebaran bibit/benih unggul yang belum dilepas oleh Kementerian Pertanian dilarang untuk dilakukan komersialisasi kecuali dilakukan untuk sekedar pemenuhan kebutuhan antar sesama penangkar bibit di dalam wilayah desa yang sama.

"Namun kenyataan yang terjadi adalah saudara Munirwan melakukan penyebaran benih padi unggul tersebut secara komersil dan dipedagangkan secara meluas tidak hanya diantara sesama penangkar yang berada dalam desa yang sama bahkan sudah merambah ke berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara", tegas Saladin

"Bahkan total hasil penjualan yang telah diperoleh tersangka Munirwan selama ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 milyar," sebutnya

Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut mempertegas bahwasanya kepolisian Daerah Aceh menetapkan saudara Munirwan sebagai tersangkan bukan dalam kapasitasnya sebagai Keuchik sebagaimana yang diberitakan dalam berbagai media mainstraim (baik cetak maupun online) di Aceh selama ini, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pengusaha dan pemilik  perusahaan yang selama ini memperdagangkan hasil rekayasa genetika IF8, "sehingga menghasilkan generasi ke-2 dan ke-3 ke berbagai kecamatan yang berada di Kabupaten Aceh Utara," ungkapnya

Terkait dengan salah satu maksud kedatangan Pengurus dan Pelaksana LKBH FH Syiah Kuala ke Polda Aceh untuk menjumpai tersangka Tgk Munirwan, harus diterima sebagai kenyataan pahit karena mereka tidak diperkenankan untuk menjumpai tersangka.

Kurniawan menegaskan bahwa keterlibatan aktif Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam melakukan Advokasi terhadap beberapa permasalahan hukum selama ini merupakan manifestasi sekaligus wujud dedikasi serta pengabdian tanpa batas Universitas Syiah Kuala sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh" dalam memberikan bantuan dan layanan hukum tanpa batas dalam mendorong terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di Indonesia pada umumnya dan di Aceh pada khususnya," katanya

"Kami berharap kepada Polda Aceh agar proses/tahapan serta penyelesaian masalah hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Tgk Munirwan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya

Pihaknya berharap agar penyelesaian masalah hukum terhadap kasus penyebaran bibit padi unggul IF 8 yang dilakukan untuk tujuan komersil yang berjumlah lebih sekitar Rp 2 milyar tersebut oleh saudara Munirwan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana.

"Hal ini mengingat, Munirwan merupakan salah satu Keuchik berprestasi yang telah berhasil melakukan inovasi berupa rekayasa genetika terhadap bibit padi unggul IF 8 sehingga menghasilkan bibit padi unggul IF 8 generasi ke- 2 dan ke-3 dan mendampatkan perhargaan nasional atas inovasinya tersebut", sebut Kurniawan.

Selain itu, Kurniawan juga  mengajak seluruh pihak agar kiranya dapat menjadikan kasus yang sedang dihadapi oleh Tgk Munirwan ini sebagai pembelajaran bersama.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Terkait Kasus Munirwan, LKBH Fakultas Hukum Syiah Kuala Kunjungi Polda Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Terkait Kasus Munirwan, LKBH Fakultas Hukum Syiah Kuala Kunjungi Polda Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
https://1.bp.blogspot.com/-gkTLNiEiCjQ/XTsKEa-OhkI/AAAAAAAAIcM/msmbxjuKZfEQC70DPtSS25JQ5NxR0cKywCLcBGAs/s640/IMG-20190726-WA0038.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-gkTLNiEiCjQ/XTsKEa-OhkI/AAAAAAAAIcM/msmbxjuKZfEQC70DPtSS25JQ5NxR0cKywCLcBGAs/s72-c/IMG-20190726-WA0038.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/terkait-kasus-munirwan-lkbh-fakultas.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/07/terkait-kasus-munirwan-lkbh-fakultas.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy