BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Bupati Bireuen H. Saifannur S. Sos diwakili Sekterasis Daerah Kabupaten Bireuen. Ir. Zulkifli Sp, menya...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Bupati Bireuen H. Saifannur S. Sos diwakili Sekterasis Daerah Kabupaten Bireuen. Ir. Zulkifli Sp, menyampaikan pendapatan belanja daerah pada rapat paripurna rancangan Qanun tahun anggaran 2018 (LKPJ) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen pada kamis.(13/6/2019) siang.
Ia mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan dan program pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018 telah berjalan dengan baik dan patut disyukuri dan pihaknya juga mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan seluruh jajaran aparatur pemerintahan kabupaten serta seluruh elemen masyarakat yang telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan.
Sekda juga menyebutkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut.
Untuk itu ia mengharapkan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Bireuen agar tidak cepat berpuas diri dan dapat bekerja lebih keras lagi sehingga opini WTP yang telah diperoleh ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tentunya bukanlah semata-mata hasil kerja dari pihak eksekutif, ini merupakan hasil kerjasama dari semua pihak baik eksekutif legislatif serta masyarakat yang merupakan pilar-pilar dalam pembangunan di daerah Kabupaten Bireuen.
"DPRK selaku legislatif telah menjalankan fungsinya dengan baik fungsi legislasi dan pengawasan masukan dan kritikan serta saran yang membangun selalu kami harapkan sebagai motivasi untuk terus berupaya melaksanakan pemerintahan Bireuen dapat berjalan dengan lebih baik lagi kedepan," tuturnya
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, serta semua pihak untuk terus bersama-sama berperan dalam pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kabupaten Bireuen," tambah Sekda
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK yang berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban kepada kepala daerah dan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120 dari 13006 dari 59 tahun 2006 tanggal 7 Juni 2005 bahwa kepala daerah sebagai pengemban dan pelaksana amanah rakyat di daerah harus mempertanggungjawabkan kinerja pada setiap akhir tahun anggaran.
Dan pertanggungjawaban kepala daerah ini lebih bersifat pemberian informasi kepada DPRK tentang penggunaan dana APBK selama kurun waktu 1 Tahun Anggaran di sisi lain laporan.
Pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2018. Aset Lancar sebesar Rp. 120.750.442.798,58, Investasi Jangka Panjang sebesar Rp. 44.726.731.715,00, Aset Tetap sebesar Rp.1.995.311,483.295,68.
Sementara Aset lainnya sebesar Rp. 689.495.266.540,55. Dengan demikian total Aset yang kita miliki per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 2.850.283.924.349,81.
Kemudian posisi kewajiban Tahun Anggaran 2018 per Desember 2018 sebesar Rp. 8.019.779.138,87 yang semuanya merupakan Kewajiban Jangka Pendek.
Posisi Ekuitas Dana Tahun Anggaran 2018 per 31 Desember 2018 Sebesar Rp. 2.762.264.145.210,94. Realisasi APBK untuk Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut. Realisasi Pendapatan Rp1.753.502.126.161,49. Realisasi Belanja dan Transfer Rp. 1.761.174.172.771,00. Pembiayaan Netto Rp. 65.692.761.280,98. Sehingga diperoleh SILPA sebesar Rp. 58.020.714.671,47.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan dua rancangan Qanun kabupaten Bireuen yang merupakan rancangan Qanun proritas tahun 2019.
Adapun rancangan tersebut adalah perubahan atas Qanun kabupaten Bireuen nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten. Serta penyertaan modal Pemerintah kabupaten Bireuen pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah.
"Kami mengharapkan agar rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dapat dibahas lebih lanjut untuk dapat ditetapkan, semoga dengan kerja keras kita bermanfaat bagi masyarakat Bireuen, "Demikian kata Sekda Bireuen Ir. Zulkifli.
Hadir dalam Paripurna tersebut pimpinan dan anggota DPRK Bireuen, para Asisten, Staf Ahli dan unsur Forkopimda, serta turut juga dihadiri Direktur RSUD dr Fauziah dan Ketua MPU serta para Camat di lingkungan Permerintah Kabupaten Bireuen.(MS)