Pakar Hukum Tata Negara: Jika Alasan Kekalahan Prabowo-Sandi Referendum Tidak Bisa

BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Pernyataan mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem, yang mengingin...


BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Pernyataan mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem, yang menginginkan dilaksanakannya referendum atau hak menentukan nasib sendiri di Aceh, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pakar hukum tata negara Hifdzil Alim yang menilai Aceh tidak dapat begitu saja meminta referendum.

“Aceh masih menjadi salah satu daerah provinsi di Indonesia. Dalam negara yang berdaulat, tidak boleh ada daerah yang mau memisahkan diri,” kata Hifdzil. Rabu (29/5/2019).

BACA JUGA:
FPI Aceh Dukung Referendum, Tgk Muslim : Sudah Saatnya Aceh Berdiri Sendiri

Dia menjelaskan, ketentuan tentang referendum tadinya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1985. Akan tetapi, UU itu kini sudah dicabut dengan UU Nomor 6 tahun 1999 yang mengatur permintaan pendapat atas pilihan mengubah UUD 1945. “Hal penting dari sebuah referendum yaitu harus diterangkan secara komprehensif. Alasannya harus jelas,” ujarnya.

Ia mengatakan, alasan referendum tidak dapat dibenarkan jika karena kepentingan politik praktis dalam pemilu. Terlebih, karena kekalahan salah satu kandidat pasangan calon (paslon) yang diusung dan mayoritas dimenangkan daerah tersebut.

BACA JUGA:
Referendum Tidak Bertentangan Dengan MoU Helsinki

“Alasan yang mau dipakai untuk referendum itu apa? Apakah karena kekalahan Prabowo-Sandi, kalau karena alasan itu, ya referendum nggak bisa dipakai,” katanya.


Sumber : Indonesiainside.id

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pakar Hukum Tata Negara: Jika Alasan Kekalahan Prabowo-Sandi Referendum Tidak Bisa
Pakar Hukum Tata Negara: Jika Alasan Kekalahan Prabowo-Sandi Referendum Tidak Bisa
https://1.bp.blogspot.com/-mLtBd25nCE4/XO954TevsKI/AAAAAAAAHak/GlqzhvGZzpM-iWNf_wXyzr-NFQaXMc4pACLcBGAs/s640/1559198059887.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-mLtBd25nCE4/XO954TevsKI/AAAAAAAAHak/GlqzhvGZzpM-iWNf_wXyzr-NFQaXMc4pACLcBGAs/s72-c/1559198059887.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/05/pakar-hukum-tata-negara-jika-alasan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/05/pakar-hukum-tata-negara-jika-alasan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy