Humas PDAM TKR Tangerang Dinilai Kurang Memahami Mengenai Perda

Tangerang/liputaninvestigasi.com -  Air bersih merupakan sarana keperluan bagi masyarakat, seperti prasarana untuk mandi, mencuci dan ju...


Tangerang/liputaninvestigasi.com -  Air bersih merupakan sarana keperluan bagi masyarakat, seperti prasarana untuk mandi, mencuci dan juga digunakan untuk diminum guna kebutuhan bagi masyarakat pada umumnya

Saat awak media mengkonfirmasi kepada bagian Humas PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Jln Kisamaun No 204, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 13:30 WIB (20/5/19)  mengenai Pemasangan Kembali (PK) Samsudin selaku HUMAS PDAM TKR Kabupaten Tangerang, menuturkan, untuk Pemasangan Baru dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200.000.00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) demikian pula dengan Pemasangan Kembali (PK) dikenakan biaya serupa, tidak ada suatu kebijakan atau keringanan biaya

Ketika awak media mempertanyakan perihal perda atau uu nomor berapa, pasal berapa, dan ayat berapa, Samsudin menjelaskan, bila ingin megetahui mengenai perda tersebut, awak media disarankan agar membuat surat permohonan, setelah itu akan diberitahukan mengenai perda tersebut.

Awak media pun memaparkan, bila mengenai perda, tentunya di google pun tertera, dan awak media meminta hasil print outnya mengenai Perda tersebut, berselang beberapa menit kemudian, Samsudin memberikan secarik kertas, yang berisi, Perda 17 tahun 2001 jo Perda 13 tahun 2014, tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Pasal II ayat (3) tertulis disecarik kertas tersebut, SL akan dipasang kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda-denda, biaya administrasi lainnya serta membayar pemasangan baru.

Dilain itu, ketika awak media memohon ijin ingin duduk bersama dengan pimpinan/Dirut PDAM, Samsudin tidak memperkenankan, menurutnya dengan saya saja, dengan nada yang sepertinya agak keras, apakah sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) harus seperti demikian

Ditempat terpisah, awak media pun menanyakan melalui pesan whatsappnya, ijin abangku mengenai perdanya yang abang berikan tidak ketemu/Tidak ada, Samsudin pun membalas, ya sudah nanti dikasih lihat, awak media pun menunggu, hingga menanyakan kembali kepada samsudin, ijin abangku mengenai perdanya tolong dikirim segera, samsudin menjawab, ya nanti ya dikantor sekarang sedang dirumah.

Awak media pun menanyakan kembali, mohon ijin abangku, abangku kan sebagai Humas, tentunya abangku memahami prihal Perda tersebut, lalu samsudin mengatakan, Maksudnya, Saya ga hapal, Perda ada dibidang Hukum, menurut samsudin Perda tersebut berada di file, "besok saya share Perdanya  OK, " ujar samsudin

Rasanya terkesan aneh, awak media pun menanyakan kembali, Bidang hukum pengacara donk, mengenai Perda di google pun terbuka, bukan hanya berada di file malainkan PDF

Dengan adanya hal seperti ini, kepada direktur utama H. Rusdi Machmud hendaknya bertindak tegas mengenai hal tersebut (Zoe Pelantun Kopi/Team)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Humas PDAM TKR Tangerang Dinilai Kurang Memahami Mengenai Perda
Humas PDAM TKR Tangerang Dinilai Kurang Memahami Mengenai Perda
https://1.bp.blogspot.com/-pACKdnnBbro/XOeDftoyWwI/AAAAAAAAHRc/Fv3pudYuh5Qg_Pa22-ATJwbqziXkXHnvgCLcBGAs/s640/IMG-20190524-WA0009.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-pACKdnnBbro/XOeDftoyWwI/AAAAAAAAHRc/Fv3pudYuh5Qg_Pa22-ATJwbqziXkXHnvgCLcBGAs/s72-c/IMG-20190524-WA0009.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/05/humas-pdam-tkr-tangerang-dinilai-kurang.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/05/humas-pdam-tkr-tangerang-dinilai-kurang.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy