BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Sidang lanjutan Wartawan Media Realitas.Com liputan Bireuen, M. Reza Alias Epong Reza, yang dijeret per...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Sidang lanjutan Wartawan Media Realitas.Com liputan Bireuen, M. Reza Alias Epong Reza, yang dijeret perkara UU ITE Kembali ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten (PN) Bireuen. Dengan alasan dua Anggota Majelis Hakim tidak hadir.
Ketidak hadiran kedua hakim tersebut dikarenakan yang satu sedang menjalani perawatan sedangkan satu hakim lagi sedang mengikuti pelatihan diluar daerah, karena tidak lengkap sehingga sidang lanjutan Epong Reza ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Sidang yang dihadiri JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH, kuasa hukum Epong reza, M Ari Syaputra SH serta keluarga dan puluhan jurnalis liputan Bireuen, itu hanya berlangsung sepuluh menit. Dan kemudian hakim mengetuk palu penundaan sidang hingga Senin, 15 April 2019 depan.
Pada kesempatan itu, usai persidangan, kuasa hukum Epong Reza, M Ari Syaputra SH sempat menanyakan kepada Zufida Hanum terkait kepastian penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Itu nanti kita sampaikan ya, sabar saja, kami masih harus bermusyawarah dulu terkait penangguhan penahana tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu saat ditanya wartawan, Zufida Hanum juga tak bersedia menjawab terkait perkara dan penangguhan penahanan tersebut. Dia justru menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Bireuen,"tanya aja ke bagian humas," tuturnya (MS)