Pemko Banda Aceh dan YARA Tanda Tangan MOU Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani momerendum Of Anderstending pemberian bantuan hukum gratis t...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com-Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani momerendum Of Anderstending pemberian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat setempat, di aula Sekdako Banda Aceh. Penandatangan tersebut menindaklanjuti Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 serta Qanun Aceh nomor 8 tahun 2017.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE.Ak, MM, kepada awak media menyebutkan, saat ini pemerintah Banda Aceh belum memiliki Qanun tentang bantuan hukum. MOU bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin yang kita tandatangani hari ini, masih merujuk pada Qanun Aceh nomor 8 tahun 2017 tentang bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah terhadap perlindungan hukum kepada masyarakat, Banda Aceh, Senin (15/4/2019) di Aula Balaikota, Banda Aceh.

"Setiap masyarakat wajib memiliki hak yang sama di mata hukum, serta harus mendapatkan pelayanan bantuan hukum ketika terjerat oleh permasalahan hukum"katanya

Wali Kota menambahkan, penandatangan perjanjian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat miskin merupakan amanah dari undang-undang nomor 16 tahun 2011, dan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2017." Ini juga sangat penting untuk membela masyarakat yang terjerat oleh persoalan-persoalan hukum, saat tidak mampu membayar biaya pencara, tetapi mendapatkan pelayanan pendampingan hukum yang di sediakan oleh pemerintah." Kata Aminullah.

"Program ini sangat bagus. Hal ini juga perlu di sosialisasikan sampai ke tingkat gampong-gampong, agar dapat  meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat" sebutnya.

Dengan adanya bantuan hukum gratis, lanjud Aminullah, pemerintah menargetkan akan  dapat memberi keringanan kepada masyarakat Banda Aceh, terutama sekali dari sisi biaya, saat terjerat dengan hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu terkait hukum pidana maupun perdata." Setiap warga Banda Aceh yang  terjerat oleh kasus hukum silahkan datang ke kantor YARA."tuturnya

Sementara itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin, SH, menyebutkan, bantuan hukum yang di tandatangani tentunya untuk masyarakat miskin, untuk semua kasus  hukum, semua katagari, baik hukum pidana, perdata dan juga hukum jinayah. Bukan hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran.

Bantuan hukum ini kan sebenarnya melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan kementrian Hukum dan HAM, namun karena kouta yang di sediakan oleh Kementerian Hukum sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi, sehingga di bebankan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.

"Alhamdulillah untuk provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai di jalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum diantaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan kota Langsa" jelas Safar.

Kata Safar,  untuk katagori keluarga miskin sudah diatur oleh peraturan pemerintah, yang namanya miskin salah satunya pemegang kartu Jamkesmas, penerima raskin atau PKH, juga harus di sertai surat keterangan miskin dari kepala desa (Geuchik). Bukan setiap warga yang datang mengaku miskin bisa di akomodir.

"Ada juga sebagian masyarakat surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, namun setelah kita cek, memiliki mobil pribadi, itu tidak bisa gak begitu juga dengan PNS juga tidak di bolehkan menjadi peserta penerima manfaat bantuan hukum." ini sedabg kita sosialisasi secara pelan-pelan nanti." demikian kata Safaruddin.

Bagi masyarakat Kota Banda Aceh, jika ada permasalahan secara hukum dapat langsung menghubungi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, di Jl Peulangi No 88 Kp Keuramat-, Banda Aceh, tlp 0651 31289 atau via @acehquickresponse di 0811 6822414
 @Kantor Balai Kota Banda Aceh

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pemko Banda Aceh dan YARA Tanda Tangan MOU Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat
Pemko Banda Aceh dan YARA Tanda Tangan MOU Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat
https://2.bp.blogspot.com/-93v6pPGYrlY/XLR1Feoc5uI/AAAAAAAAGsY/2_AyYZso2YMaXaSun7S_fQAqTtstJdhhACLcBGAs/s640/IMG-20190415-WA0015.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-93v6pPGYrlY/XLR1Feoc5uI/AAAAAAAAGsY/2_AyYZso2YMaXaSun7S_fQAqTtstJdhhACLcBGAs/s72-c/IMG-20190415-WA0015.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/04/pemko-banda-aceh-dan-yara-tanda-tangan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/04/pemko-banda-aceh-dan-yara-tanda-tangan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy