Otsus Jilid II dan Sang Senator Aceh

BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Perjalanan Otonomi khusus untuk Aceh atau lebih dikenal dengan sebutan “Otsus Aceh” merupakan perjala...


BANDA ACEH/liputaninvestigasi.com - Perjalanan Otonomi khusus untuk Aceh atau lebih dikenal dengan sebutan “Otsus Aceh” merupakan perjalanan panjang yang tak akan habis dibahas disetiap dekadenya. Otsus sebagaimana yang kita ketahui, ditujukan untuk menyelesaikan ketimpangan pemangunan di Aceh setelah beberapa dekade.

Hal ini sebagai mana dijelaskan didalam undang-undang  No. 11/2006 Tentang Dana Otsus Aceh: Pasal 183 ayat 1 yang berbunyi “Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.”

Dan estimasi massa pemberlauan otsus juga hanya 20 tahun saja. Hal ini diatur dalam undang-undang No. 11/2006 Tentang Dana Otsus Aceh: Pasal 183 ayat 2. Kurang lebih sudah 13 tahun otonomi khusus dijalankan di Aceh. Berbagai permasalahan berlahan diperbaiki. Kendati demikian, kita menyadari permasalahan-permasalahan seputaran otsus dan persentasi keberhasilan otsus.

Dikutip dari https://aceh.bps.go.id tercatat Pada Bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 839 ribu orang (15,97 persen), bertambah sebanyak 10 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2017 yang jumlahnya 829 ribu orang (15,92 persen). Sedangkan jika dibandingkan dengan Maret tahun sebelumnya terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 33 ribu orang (16,89 persen). Hal ini menempatkan Aceh sebagai salah satu Provinsi termiskin di Indonesia. Bahkan Aceh adalah provinsi termiskin di Pulau Sumatera.

Tentunya ini akan menjadi problematika serius jikalau tidak segera diselesaikan. Perlu adanya Exit Strategy dari pemangku kebijakan. Pertanggal 3 Desember 2018 masyarakat Aceh dihebohkan dengan wacana Otsus Jilid II pasca Menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dan Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja.

Respon Positif dan negatif bermunculan dari segala pihak. H.Fachrul Razi, MIP yang juga pimpinan Komite I DPD RI merupakan salah satu inisiator yang menawarkan Exit Strategy pasca berakhirnya otsus dengan menyuarakan Otsus Jilid II.

Dikutip dari http://aceh.tribunnews.com Fachrul Razi mengatakan bahwa permasalahan Otsus yang muncul, perlunya segera diselesaikannya semua Perdasus (dari 13 yang terbit 9) di Papua dan Perdasi (dari 18 terbit 13) di Papua Barat terbit serta Qanun (dari 59 terbit 47) ditambah dengan 4 Peraturan Pemerintah (PP) belum ditetapkan dari 9 PP untuk Aceh, persoalan kemiskinan yang masih tinggi di daerah khusus, pelayanan publik pendidikan dan kesehatan serta angka pembangunan manusia yang masih jauh dari harapan.

Hal ini juga ditambah dengan keterbatasan infrastruktur penunjang ekonomi dan peningkatan kewenangan relasi pusat-provinsi dan provinsi dengan kabuaten/kota. Maka ia menilai Otsus Jilid II perlu diterbitkan sebagai kebijakan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada yang beranggapan bahwa Penerbitan Otsus Jilid II adalah bagian dari pencitraan Sang Senator Muda H.Fachrul Razi, MIP menghadapi Pemilu 2019.

Penulis tidak akan melarang hal tersebut, itu hak semua orang. Namun, penulis melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Sang senator adalah bagian dari tugas dan amanah rakyat, sebab ia masih menyandang status dia segai seorang senator.

Hanya saja, waktu pembahasan hal ini terjadi menjelang Pemilu 2019 yang seakan-akan ini bagian dari pencitraan. Namun secara subjektif penulis menilai bahwa apa yang dilakukan hanyalah bagian dari tugas. Terlebih lagi, bukan hanya satu tugas yang akan diselesaikan, pembagian waktu juga harus dilakukan agar kebijakan dihasilkan dengan tepat berdasarkan tingkat kepentingan untuk rakyat.

Maka wajar apabila ada beberapa program yang dilaksanakan ditahun-tahun tertentu, terlebih lagi kebijakan ini akan menyangkut jutaan Rakyat di Aceh. Tentunya perjalanan panjang sudah terjadi. Maka sangat tidak adil, jikalau trobosan-trobosan kepentingan rakyat dikeluarkan namun dijadikan alat untuk menyerang pribadi.

Apakah lantas semua Aktor Politik harus berhenti bekerja menjelang pemilu. Saya rasa tidak tepat. Maka saya menilai, kapanpun waktunya, selagi ia melaksanakan dan mengerjakan apa yang seharunya menjadi tugasnya. Maka itu bagian dari perjuangan politik rakyat.

H. Fachrul Razi, MIP dikenal sebagai politisi yang memiliki tekad untuk memajukan. Master jebolan Universitas Indonesia ini telah banyak berkiprah untuk daerahnya dan juga Indonesia. Misalnya saja Tanggap Darurat Gempa Gayo bersama Gerakan Pramuka, Lahirnya Sekolah Pemimpin Muda Aceh untuk pemuda Aceh, Perjuangan enam calon kabupaten baru (DOB) di Aceh, Promosi keunggulan Aceh dalam forum internasional, serta hal lainnya.

Maka wajar jikalau hari ini Otsus jilid II menjadi bagian arti penting untuk Masyarakat Aceh dan beliau. Hal ini tentu berhubungan dengan apa yang telah beliau sampaikan mengenai apa yang saat ini dihadapi oleh semua daerah otonomi khusus. Hal ini juga didasari atas data yang relevan.

Perjuangan panjang tentang Otsus Jilid II akan menjadi wacana semata jikalau tidak ada Pengawalan kebijakan dan menyadarkan pemahaman pemerintah pusat akan permasalahan yang dihadapi daerah. Beberapa bulan ini, kebijakan Otsus Jilid II terus dikomentari oleh masyarakat.

Akankah Otsus Jilid II terlaksana di Aceh ? Sesuai janji Presiden, Otsus Jilid II akan terlaksana. Maka peran kita sebagai masyarakat adalah terus mengawal kebijakan ini, hingga saatnya Otsus benar-benar terealisasi.

Perjuangan ini belum usai, Biarlah dipundak Sang Senator Muda kita percayakan perjuangan ini. Kita memerlukan orang yang paham benar atas pertimbangan penerbitan otsus jilid II. Maka pengawalan ini harus terjadi didalam pemerintahan melalui Senator muda yang sudah memulai. Lanjutkan wacana menjadi kebijakan nyata !

Penulis
Afrizal Nur Jailani adalah Trainer Of AYLS,Alumni SPMA Bireuen, Ketua SPMA Enterpreneur SPMA, dan merupakan Mahasiswa Administrasi Publik disalah satu PTN Ternama di Lhokseumawe.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Otsus Jilid II dan Sang Senator Aceh
Otsus Jilid II dan Sang Senator Aceh
https://2.bp.blogspot.com/-tdxwPqo8VXs/XKbnSUv0hdI/AAAAAAAAGhs/3So6BP2p7TcGn_pWeaAk32FkF5_VTvc1QCLcBGAs/s640/IMG-20190405-WA0016.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-tdxwPqo8VXs/XKbnSUv0hdI/AAAAAAAAGhs/3So6BP2p7TcGn_pWeaAk32FkF5_VTvc1QCLcBGAs/s72-c/IMG-20190405-WA0016.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/04/otsus-jilid-ii-dan-sang-senator-aceh.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/04/otsus-jilid-ii-dan-sang-senator-aceh.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy