BIREUEN - Polisi telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata t...
BIREUEN - Polisi telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di depan warung nasi Rajafad Jalan Kolonoe Husen Yusuf Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Jum'at (30/11/2018) sekira pukul 16:30 WIB.
"Ada dua orang Pelaku yang kita amankan karena sudah melakukan penganiayaan terhadap korban Rafindra". Kata Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada media ini. Sabtu (1/12/2018).
Dikatakan Iptu Eko pelaku pertama bernama Sahrial, Pekerjaan Wiraswasta. Dan pelaku kedua Rajesh sebagai Pelajar, kedua pelaku beralamat Jalan Kolonel Husen Yusuf Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
Pada pelaku turut diamankan barang bukti satu buah pisau, dan satu buah pisau stanlis."Mereka bersaudara ribut masalah harta warisan. Ungkap Iptu Eko.
Dijelaskannya, pada waktu kejadian
di depan Warung Nasi Rajafad Jalan Kolonoe Husen Yusuf Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Sarial BIN Gifinda Sami Cs dengan cara mengayunkan Satu buah sabit kearah kepala atau dahi korban Rafindra BIN Gofinda Sami sebanyak Satu kali yang mengakibatkan kepala atau dahi korban luka.
Pelaku Sarial secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka/wajah korban berulang kali yang mengakibatkan muka atau wajah korban memar dan kebiru biruan.
Kemudian anggota polsek Kota Juang mengamankan pelaku dan berdasarkan bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka
"Pelaku Sarial terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang telah ditempatkan di ruang tahanan polsek kota juang. Tutup Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.