TAKENGON - Pengadilan Negeri (PN) Takengon kembali mengeksekusi 13.187 meter lahan di desa Kayu Kul, kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, K...
TAKENGON - Pengadilan Negeri (PN) Takengon kembali mengeksekusi 13.187 meter lahan di desa Kayu Kul, kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Kamis (1/11/2018).
Eksekusi itu sesuai putusan PN Takengon NO : 21/pdt-G/2007/PN TKN.
Proses eksekusi itu turut dikawal jajaran TNI/Polri. Eksekusi dibantu dua alat berat. Puluhan bangunan berkontruksi beton dan kayu turut dirobohkan.
Pemohon eksekusi dari Ahli waris Aman Kuba melalui Kuasa hukumnya Ni'mah Kurniasari, SH mengatakan, sengketa lahan itu semula didaftarkan di PN Takengon pada 2007 silam dan mendapat putusan hukum tetap pada 2010.
"Namun pihak termohon menempuh upaya hukum lagi, sehingga belum bisa di Eksekusi," katanya
Ia juga meminta para pihak untuk menghormati keputusan hukum dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.