Aceh Tengah - Melalui kasat reskrim polres Aceh Tengah bekerja sama dengan kasat reskim polres Aceh Utara telah mengamankan modus pencuri...
Aceh Tengah - Melalui kasat reskrim polres Aceh Tengah bekerja sama dengan kasat reskim polres Aceh Utara telah mengamankan modus pencurian mobil pada hari sabtu 3 november 2018 yang di lakukan oleh peria yang berinisial(MAI) 29 tahun.
Modus ini dilaporkan oleh (IDBA) 24 tahun wanita, ke kasat reskrim Aceh Tengah bahwa dirinya telah di tipu oleh seorang pria dengan modus meminjam mobil miliknya untuk menjemput orang tua pelaku ke rembele pada hari itu.
Sekiranya pukul 09:00.wib. korban sempat ikut pergi bersama pelaku untuk menjemput ibu dari pelaku sebelum pelaku kabur, korban bersama pelaku mengisi BBM ke SPBU jalan lintang kemudian korban turun sejenak untuk membeli makanan ringan ke market yang berada di SPBU namun naas otak licik pelaku meninggalkan korban setelah korban keluar dari market pelaku bersama dengan mobil miliknya tadi telah tiada.
Setelah menghubungi pelaku lewat hp miliknya namun pelaku loskontak tanpa ada jejak korban pun langdung melaporkan penipuan ini kepada kasat reskrim polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra Sik.
Kasat reskrim polres Aceh Tengah melakukan tindak lanjutan dari laporan ini dengan kemudian menjalin kerja sama dengan kasat reskrim polres Aceh Utara maka dengan seketika pelaku modus pencurian mobil eskudo dengan BL:461 AS warna hijau botol tahun 1998 pemilik Dedi Haryadi.SE, "Berhasil di amankan tanpa ada perlawanan dari pelaku di polres Aceh Utara, kemudiian kasus ini akan ditindak lanjuti di polres Aceh Tengah". ujar Iptu Agus riwayanto.[BR]