Ketua DPRA Tidak Setuju Dengan Aturan Kementerian Agama Berlaku di Aceh

BANDA ACEH - Termait aturan yang dikeluarkan oleh kementerian agama mengenai tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan m...


BANDA ACEH - Termait aturan yang dikeluarkan oleh kementerian agama mengenai tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan mushalla, juga mendapat reaksi dari ketua DPRA Tgk Muharuddin, yang menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan seruan tersebut berlaku di Aceh.

"Mengenai pengeras suara yang ada di mesjid dan mushalla di Aceh seperti biasanya tidak ada perubahan, jika aturan kementerian harus memperkecil suara maka saya tidak setuju. kata Tgk Muharuddin kepada media ini. Jum'at (14/9/2018).

"Di Aceh mayoritas islam dan selama ini tidak ada masalah dan tidak dipermasalahkan mengenai suara pengeras yang ada di mesjid dan Mushalla. tambahnya

Kepada masyarakat Tgk Muharuddin berharap tidak dipersoalkan terkait himbauan tersebut maka lakukan seperti biasanya, apalagi pada saat azan harus diperbesar suaranya supaya masyarakat sekitar dapat mendengar bahwa waktu salat sudah tiba.

"Aceh adalah daerah bersyariat islam yang mayoritas penduduknya orang islam, maka syiar islam dan kegiatan yang menyangkut agama harus selalu dihidupkan, maka saya tidak sepakat jika suara pengeras di mesjid diperkecil. Tutup Ketua DPR Aceh Tgk H Muharuddin, S.Sos.I.MM.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenag RI mengeluarkan surat edaran melalui Direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018.

Dalam surat itu disebutkan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushala, hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. serta lima menit sebelum waktu salat zuhur, ashar dan magrib serta pada saat azan.

Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam mesjid.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Ketua DPRA Tidak Setuju Dengan Aturan Kementerian Agama Berlaku di Aceh
Ketua DPRA Tidak Setuju Dengan Aturan Kementerian Agama Berlaku di Aceh
https://1.bp.blogspot.com/-pLvxH7rKFNs/W5t3t5yYqwI/AAAAAAAAEhE/f6ERDFKc5DouxwpeQABjnsgkEZpOCx_gQCLcBGAs/s640/1536915356237.png
https://1.bp.blogspot.com/-pLvxH7rKFNs/W5t3t5yYqwI/AAAAAAAAEhE/f6ERDFKc5DouxwpeQABjnsgkEZpOCx_gQCLcBGAs/s72-c/1536915356237.png
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/09/ketua-dpra-tidak-setuju-dengan-aturan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2018/09/ketua-dpra-tidak-setuju-dengan-aturan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy