BANDA ACEH - Termait aturan yang dikeluarkan oleh kementerian agama mengenai tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan m...
BANDA ACEH - Termait aturan yang dikeluarkan oleh kementerian agama mengenai tuntunan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan mushalla, juga mendapat reaksi dari ketua DPRA Tgk Muharuddin, yang menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan seruan tersebut berlaku di Aceh.
"Mengenai pengeras suara yang ada di mesjid dan mushalla di Aceh seperti biasanya tidak ada perubahan, jika aturan kementerian harus memperkecil suara maka saya tidak setuju. kata Tgk Muharuddin kepada media ini. Jum'at (14/9/2018).
"Di Aceh mayoritas islam dan selama ini tidak ada masalah dan tidak dipermasalahkan mengenai suara pengeras yang ada di mesjid dan Mushalla. tambahnya
Kepada masyarakat Tgk Muharuddin berharap tidak dipersoalkan terkait himbauan tersebut maka lakukan seperti biasanya, apalagi pada saat azan harus diperbesar suaranya supaya masyarakat sekitar dapat mendengar bahwa waktu salat sudah tiba.
"Aceh adalah daerah bersyariat islam yang mayoritas penduduknya orang islam, maka syiar islam dan kegiatan yang menyangkut agama harus selalu dihidupkan, maka saya tidak sepakat jika suara pengeras di mesjid diperkecil. Tutup Ketua DPR Aceh Tgk H Muharuddin, S.Sos.I.MM.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemenag RI mengeluarkan surat edaran melalui Direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018.
Dalam surat itu disebutkan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushala, hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. serta lima menit sebelum waktu salat zuhur, ashar dan magrib serta pada saat azan.
Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam mesjid.